Parkir Ruko SNK 1,2 dan 3 Kayuringin masih menuai polemik |
inijabar.com, Kota Bekasi- Polemik pengelolaan parkir di Ruko Sentra Niaga Kalimalang (SNK) 1, 2 dan 3 masih terus berlanjut. Kedua belah pihak berseteru baik dari Paguyuban Warga Ruko SNK dan PT Mitra Patriot (BUMD milik Pemkot Bekasi) bersikukuh pada pendapatnya masing-masing.
Salah satu pengurus Paguyuban Warga Ruko SNK, Wembri menyebut, pihaknya tidak pernah diajak musyawarah terkait parkiran Ruko SNK.
"Kita ga pernah diajak musyawarah sama PTMP. Bayangkan kita yang tinggal disitu (Ruko SNK) masa kita harus bayar sama mereka. Kan ga adil itu,"ucap Wembri. Jumat (9/2/2024).
Terkait ditutupnya sebelah pintu masuk oleh Paguyuban Warga Ruko SNK, kata Wembri, itu bentuk ekspresi kekecewaan pada PTMP yang dinilai nya tidak memperdulikan warga penghuni Ruko SNK,"ujarnya.
Wembri menegaskan, jika mereka (PTMP) berlindung di bawah payung Perda. Maka pihaknya siap meladeni sampai pengadilan.
"Mereka kan merasa sebagai pemerintah berlindung dibalik Perda. Kita lihat aja kalau perlu kita buka-bukaan di pengadilan,"tandasnya.
"Intinya Kamitsebagai warga, tidak pernah mereka hargai,"sindir Wembri.
Sementara itu dari pihak PTMP sudah mengeluarkan surat somasi kepada Paguyuban Ruko SNK 1,2 dan 3.
Berikut isi tanggapan Surat dari Paguyuban Ruko Sentra Niaga Kalimalang.
1. Tarif Mambership yang lebih mahal dari tarif sebelumnya, peningkatan tersebut sesuai dengan ketentuan Perda Kota Bekasi Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Parkir serta Terminal (Pasal 32)
Struktur tarif parkir berlangganan yang dilakukan badan usaha ditetapkan sebagai berikut
1. Bus Truk dan Sejenisnya Rp. 500.000
2. Sedan, Jeep, Minibus, Pickup dan sejenisnya Rp. 300.000
3. Sepedah Motor 150.000
Adapun kebijaksanaan dari PT. Mitra Patriot (Perseroda) bagi karyawan penghuni yang keberatan atas tarif tersebut, PTMP meberikan discount membership sebesar 20% dan sebagian besar memahami Perda tersebut karena sudah di sosialisasi kan oleh petugas lapangan PTMP.
2. PTMP telah menjawab secara resmi surat paguyuban dengan bersedia memberikan sumbangsih kepada masyarakat sekitar dalam bentuk CSR sesuai ketentuan Undang-undang 07 Tahun 2020 tentang CSR.
Adapun tanggung jawab sosial dan lingkungan merupakan kewajiban perseroan yang dianggarkan dan diperhitungkan sebagai biaya perseroan yang pelaksanaannya dilakukan dengan memperhatikan kepatutan dan kewajaran.
Membayar gaji petugas keamanan dan petugas kebersihan yang di ajukan oleh paguyuban bukan menjadi kewajiban dari PTMP, karena PTMP tidak memungut IPL (Iuran Pengelolaan Lingkungan) kepada penghuni RSNK 1,2 dan 3, apalagi besaran gaji petugas tersebut mencapai Rp. 100.000.000,- lebih.
3. Menyikapi pemasangan Gate Barrier/ Palang Parkir Otomatis oleh Paguyuban, dan melakukan aktifitas usaha parkir di lahan milik Pemerintah Kota Bekasi yang di kelola oleh BUMD PT. Mitra Patriot (Perseroda), serta memungut biaya mambership bagi penghuni dan karyawan perkantoran ruko sentra niaga kalimalang merupakan perbuatan yang melanggar hukum dan berpotensi menimbulkan kegaduhan.
4. Menyikapi poin ke 3 PTMP telah melayangkan surat peringatan kedua kepada Paguyuban Ruko Sentra Niaga Kalimalang untuk segera mencabut Gate Barrier yang telah di pasang dan membuka kembali pintu keluar parkir yang ditutup oleh pihak paguyuban.
5. PT. Mitra Patriot telah bersurat kepada Pemerintah Kota Bekasi untuk menindak tegas oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab yang memanfaatkan lahan pemerintah untuk kepentingan pribadi dan kelompoknya tanpa memiliki dasar hukum atas pemanfaatan lahan tersebut.
6. BUMD PT. Mitra Patriot (Perseroda) sebagai Pengelola Lahan Parkir Ruko Sentra Niaga Kalimalang, menghimbau kepada penghuni dan pengguna jasa layanan parkir RSNK 1,2 dan 3 untuk tidak terpengaruh dan tidak menyerahkan pembayaran dalam bentuk apapun kepada selain pengelola resmi karena berpotensi menimbulkan pungutan liar kepada masyarakat.
Dari penelusuran di lokasi parkiran Ruko SNK tersebut masih dikenakan tarif progresif yang dikelola oleh PTMP.(*)