Praktisi Hukum Ini Sebut Putusan Pilkada Serentak di Bulan November 2024 Dikhawatirkan Masih Bisa Berubah

Redaktur author photo
Praktisi Hukum H.Bambang Sunaryo.SH

inijabar.com, Kota Bekasi- Meski sudah dipastikan Pilkada dan Pilgub akan dilaksanakan pada Rabu 27 November 2024. Namun, kata praktisi hukum H.Bambang Sunaryo.SH, bisa saja berubah lagi seperti wacana dimajukan di bulan September 2024.

"Meski KPU RI sudah mengeluarkan tahapannya (Pilkada) di tanggal 27 November 2024. Tapi bisa saja ada dikeluarkan Perpu lagi  dan bisa saja disepakati dimajukan di bulan September,"ucapnya. Kamis (1/2/2024)

Wacana dimajukannya Pilkada dan Pilgub serentak di bulan September 2024 banyak menuai penolakan. Alasan umum karena Presiden Jokowi dikhawatirkan masih ikut cawe-cawe untuk keluarganya yang kini berkecimpung di dunia politik.

"Pasalnya, Presiden Jokowi  akan berakhir periodesasi nya di bulan Oktober 2024. Makanya keputusan KPU untuk Pilkada dan Pilgub tetap di bulan November 2024 cukup disambut baik masyarakat,"ujar pria yang akrab disapa H.Naryo ini.

Sekedar diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengeluarkan jadwal tahapan pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati dan Wali Kota/Wakil Wali Kota serentak 2024.(*)

Share:
Komentar

Berita Terkini