inijabar.com, Kota Bekasi- Terkait laporan dugaan money politik Caleg DPR RI dari Partai Golkar dapil Jawa Barat VI Kota Bekasi-Depok nomor urut 1 Ranny Fahd A.Rafiq.
Bawaslu Kota Bekasi hari ini Kamis (22/2/2024), memanggil 2 orang saksi guna pendalaman laporan dugaan bagi-bagi uang di Kecamatan Pondok Gede.
Sekedar diketahui, laporan bagi-bagi uang menjelang masa tenang tersebut diduga dilakukan oleh Caleg DPR RI dari Partai Golkar, Ranny Fahd A. Rafiq.
Sebelum memangil 2 orang saksi, Bawaslu juga sudah memanggil pelapor dari aktivis dan mahasiswa yang tergabung dari RPB (Revolusi Pemuda Bekasi ) Kordinator Willy sebagai saksi datang untuk memberikan klarifikasi atas apa yang diketahui seputar perkara tersebut.
Willy sendiri mengatakan, pokok aduan yang disampaikan kepada Bawaslu yaitu politik uang (money politik) masih tetap menjadi ancaman dalam penyelenggaraan pemilihan legislatif khususnya di kota Bekasi dengan ini mendorong sanksi terhadap praktik politik uang untuk didiskualifikasi dari kontestasi pemilu 2024 untuk menimbulkan efek jera
"Bawaslu kota Bekasi harus Memiliki prestasi dalam mengungkap dan menyelesaikan dugaan pelanggaran pemilu salah satunya money politik. Bawaslu harus serius dalam menjalankan kewajiban dan kewenangan dalam penyelenggaraan pengawasan Pemilu Legislatif tahun 2019 sesuai UU Nomor 7 tahun 2017 dan Peraturan Badan Pengawas Pemilu Nomor 7 tahun 2018,"ujarnya. Kamis (22/2/2024).
Willy meminta Bawaslu kota Bekasi, Bawaslu Provinsi Jabar dan Bawaslu RI, hingga DKPP selaku penyelenggara pemilu dapat menindak tegas jika ada calon anggota legislatif (caleg) melakukan praktik politik uang di Pemilu 2024.
Itu dalam rangka mewujudkan caleg yang berkualitas, berintegritas, dan komitmen untuk bisa memecahkan persoalan-persoalan rakyat
“Saya meminta penyelenggara benar-benar tegas, taat, dan berani untuk melakukan, memberikan sanksi kepada calon-calon yang melakukan praktek money politics. Dan kalo perlu didiskualifikasi,"tandasnya.(*)