Barang bukti narkoba yang juga ikut diamankan jajaran Satres Narkoba Polres Subang |
inijabar.com, Subang - Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Subang, Polda Jawa Barat berhasil meringkus dua pengedar narkoba. Dua pelaku ini yakni DA (30) warga Kampung Salahaur, Kecamatan Pagaden, Kabupaten Subang dan YY (32) warga Kecamatan Pagaden, Kabupaten Subang.
Diketahui DA diringkus lantaran nekat jualan sabu-sabu di bulan suci ramadhan. Sedangkan YY diamankan karena mengedarkan sediaan farmasi tanpa memiliki keahlian atau izin edar.
Kapolres Subang, AKBP Ariek Indra Santanu melalui Kasat Res Narkoba, AKP Heri Nurcahyo mengatakan dua pelaku ini diamankan sebagai upaya memberantas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Subang.
Heri menyebut pelaku berinisial DA ini diamankan disebuah rumah yang berada di Kampung Rancabago, Kecamatan Pagaden, Kabupaten Subang, pada Rabu, 20 Maret 2024.
Sedangkan, pelaku berinisial YY diamankan di sebuah rumah kontarkan yang ada di Kelurahan Karanganyar, Kecamatan/Kabupaten Subang, pada Jumat, 22 Maret 2024.
"Pengungkapan kasus peredaran sabu dan sediaan farmasi tanpa memiliki keahlian atau izin edar ini berawal dari informasi masyarakat, serta operasi cipta kondisi di bulan Ramadhan 1445 hijriah," ucap Heri, pada Rabu (27/3/2024).
Barang bukti yang berhasil diamankan dari pelaku berinisial DA ini, kata dia, 30 paket narkoba jenis sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik klip warna bening, serta petugas juga mengamankan satu buah gawai merk Vivo berwarna biru beserta sim cardnya.
Berdasarkan keterangan pelaku, lanjut Heri, narkotika jenis sabu itu didapatnya dari seorang pria berinisial GG yang diambil di Jalan Cimerta, Kecamatan/Kabupaten Subang dalam sebuah bungkus rokok gudang garam signature.
"Jadi pelaku ini membeli barang haram tersebut ke seorang pria berinisial GG yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) dengan menggunakan cara lama, dengan sistem tempel dan putus antara penjual dan pembeli," jelasnya.
Dari tengan pelaku YY, pihaknya mengamankan barang bukti berupa obat sediaan farmasi tanpa izin edar sebanyak 50 butir jenis tramadol dan 630 butir hexymer.
Heri menambahkan, YY mengakui bahwa obat sediaan farmasi tanpa ijin edar tersebut diperoleh dengan cara membeli dari seorang pria berinisial A di wilayah Soreang, Kabupaten Bandung. Hingga kini, A masih terus diburu polisi.
"Tersangka bukan seorang yang memiliki keahlian dibidang kefarmasian, ataupun penyedia obat, terlebih jenis hexymer dan tramadol. Selama ini obat keras sejenis hexymer dan tramadol, disalahgunakan oleh orang dengan tidak menggunakan resep dokter, sehingga dapat berakibat merusak kesehatan," ungkap Eks Kasat Narkoba Polres Indramayu tersebut.
Heri menyebut, untuk pelaku DA dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Sub 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Pelaku terancam pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. Dan pidana dengan paling banyak Rp. 13 milyar rupiah," ucapnya.
Sementara, pelaku YY dijerat dengan Pasal 435 juncto Pasal 436 UU RI No 17 tahun 2023 tentang Kesehatan
"Pelaku terancam hukuman 12 tahun penjara dan denda paling banyak Rp. 5 milyar rupiah," tegas
Heri mengatakan, pihaknya tidak memberi ruang bagi para pengedar narkotika ataupun obat keras ilegal di Kabupaten Subang.
"Ini juga upaya dan komitmen kami dalam menjaga Kabupaten Subang dari tindakan-tindakan kriminalitas akibat konsumsi narkotika," ungkapnya.
Heri berharap dengan adanya hal ini aksi-aksi pelaku narkotika dapat terus diberantas sampai dengan tuntas.
"Kami juga mengimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Subang apabila mengetahui maupun menemukan adanya tindak pidana Narkotika segera laporkan ke Satres Narkoba Polres Subang," ucapnya.(sri)