Ilustrasi |
inijabar.com, Kota Bekasi- Anggaran Pilkada 2024 Kota Bekasi sudah diplot senilai Rp 113 Miliar lebih untuk pelaksanaan Pilkada Kota Bekasi 2024 yang nantinya dana tersebut akan diperuntukkan bagi KPU dsn Bawaslu Kota Bekasi.
Jadwal dan tahapan Pilkada 2024 pun seperti tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.
Adapun tahapan Pilkada terdiri dari tahapan persiapan dan tahapan penyelenggaraan.
Berikut daftar tahapan Pilkada 2024.
- 5 Mei - 19 Agustus 2024: pemenuhan persyaratan dukungan calon perseorangan
- 24-26 Agustus 2024: pengumuman pendaftaran pasangan calon
- 27-29 Agustus 2024: pendaftaran pasangan calon
- 27 Agustus - 21 September 2024: penelitian persyaratan calon
- 22 September 2024: penetapan pasangan calon
- 25 September - 23 November 2024: pelaksanaan kampanye
- 27 November 2024: pelaksanaan pemungutan suara
- 27 November - 16 Desember 2024: penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara
Menurut Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi Ali Syaifa bahwa anggaran pelaksanaan Pilkada Kota Bekasi 2024 naik dua kali lipat dibandingkan pilkada sebelumnya.
"Anggaran tersebut merupakan usulan Pemerintah Daerah dan kini sudah direalisasikan,"ujarnya. Kamis (21/3/2024).
Untuk KPU Kota Bekasi sendiri anggaran yang diterima sebesar Rp 92 Miliar. Ini kata Ali, dianggap sangat ideal agar dapat menjalankan tugas di Pilkada Kota Bekasi.
Pada Pilkada 2018 KPU Kota Bekasi mendapat anggaran senilai Rp 45 Miliar. Besarnya anggaran yang sudah dianggarkan, kata dia, adalah bentuk komitmen dan kesungguhan pemerintah daerah dalam mendukung penuh pelaksanaan Pilkada yang diawali dari ketersediaan anggaran yang memadai.
Selain itu, Ali mengungkapkan, akan merekrut Badan Adhoc petugas ataupun panitia pelaksana yang bakal digelar pihaknya pada bulan April 2024 mendatang.(*)