Bandrol Paket Pengamanan Suara di Kota Bekasi Tembus Rp300 Juta- Rp 1 Miliar

Redaktur author photo

inijabar.com, Kota Bekasi- Terlihat alotnya Pleno Rekapitulasi di tingkat kecamatan terutama di dapil 1 Bekasi Timur-Selatan dan dapil 2 Bekasi Utara-Medan Satria membuat molor juga rekapitulasi di tingkat Kota Bekasi.

Kericuhan di setiap pleno rekapitulasi berawal dari kecurigaan dan kekhawatiran yang berlebihan dari peserta Pemilu baik partai politik maupun calon legislatif.

Kecurigaan dan kekhawatiran adanya kecurangan bukan tanpa alasan, dan semakin menemukan kebenaranya ketika ditemukan perubahan perolehan suara baik untuk partai ataupun suara caleg saat proses rekapitulasi di tingkat kecamatan.

Sudah menjadi stigma di masyarakat, Pemilu itu pertarunganya setelah pencoblosan. Utak atik hasil suara yang terendus melibatkan penyelenggara (KPU) maupun Pengawas (Bawaslu), dari jajaran atas sampai jajaran level KPPS.

Begitu pun di Kota Bekasi, menjelang penutupan rekapitulasi tingkat kecamatan ketika sorot mata dari masyarakat maupun media kinerja PPS, PPK, KPU, Bawaslu, Panwascam sudah mulai mengendus aroma kongkalikong dengan peserta pemilu.

Bahkan ada oknum PPK di salah satu kecamatan yang jauh-jauh hari sudah dikondisikan dengan sejumlah uang dari seorang caleg, mencoba mengembalikan uang yang diterima nya. Saat ada tawaran yang lebih tinggi lagi datang menghampiri para oknum PPK tersebut.

Ada juga oknum penyelanggara yang menawarkan diri untuk membantu caleg-caleg yang perolehan suaranya kecil. 

Lalu berapa besaran order pengamanan suara atau penggelebungan suara di tingkat PPK di Kota Bekasi?

Sumber yang dapat dipercaya menyebut kisaran Rp300 juta ini untuk DPRD tingkat Kota Bekasi. Lalu untuk tingkat DPRD Provinsi dan DPR RI bisa mencapai Rp1 miliar.

Kongkalingkong ini juga bisa melalui sistem paket dari pengkondisian oknum PPS, PPK, KPU, Panwascam, Bawaslu.

Sikap saling menjaga antar penyelenggara dari jajaran bawah sampai atas. Sangat rapih sehingga jika ada temuan dugaan pergeseran suara atau penggelembungan suara, penyelenggara hanya berdalih salah tulis setelah itu Case Closed (kasus selesai).

Kekhawatiran perubahan suara juga muncul saat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi menunda rekapitulasi suara tingkat Kota Bekasi hingga Senin (11/3/2024). 

Penundaan tersebut akibat ada 3 kecamatan hingga saat ini belum mengirim hasil rekapitulasi suara tingkat kecamatan.

Sejak rekapitulasi suara tingkat kota digelar KPU Kota Bekasi pada 1 hingga 8 Maret 2024, dari 12 kecamatan se-Kota Bekasi baru 9 kecamatan yang tuntas.

"Rekapitulasi besok, kita skors sampai hari Senin, karena belum ada yang masuk lagi surat suara dari 3 PPK Bekasi Timur, Selatan dan Utara,” ungkap Ketua KPU Kota Bekasi Ali Syaifa kepada awak media, Jumat (8/3/2024).(*)

Share:
Komentar

Berita Terkini