inijabar.com, Bandung Barat- Ketua Bawaslu Bandung Barat Riza Nasrul Falah Sopandi menyatakan ada enam Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Kabupaten Bandung Barat, disidang atas dugaan pergeseran jumlah suara Pemilu 2024.
Riza menjelaskan, mereka diduga melakukan pelanggaran pemilu berupa praktik pemindahan suara partai kepada salah satu caleg DPR RI di Daerah Pemilihan (Dapil) Jabar II.
Sidang tersebut seharusnya digelar pada Jumat (1/3/2024). Namun karena terlapor dikabarkan tidak hadir, sidang ditunda dan akan digelar kembali pada Senin (4/3/2024).
Sidang itu digelar untuk menyelesaikan dugaan pelanggaran atas praktik pergeseran jumlah suara sebelum sidang pleno di tingkat kecamatan, Jumat (1/3/2024).
Enam PPK yang bersengketa itu meliputi kecamatan Padalarang, Ngamprah, Cisarua, Parongpong, Cikalongwetan, dan Cipendeuy.
"Total ada enam kecamatan dengan jumlah 352 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang diduga melakukan pergeseran suara," sebut Riza, Sabtu (3/3).
Pihaknya pun menggelar sidang, guna mengklarifikasi dan menyandingkan data dokumen antar kedua belah pihak (terlapor dan pelapor).
"Intinya, Bawaslu KBB berkomitmen dari awal dalam penegakan keadilan itu harus tegak lurus. Baik suara caleg, partai harus sama terrekap dari TPS hingga tingkat nasional," sebut Riza.
Dikatakan dia, ada dugaan praktek pergeseran ribuan suara partai untuk suara caleg DPR RI di Jabar II.(*)