Eko Bantah Aniaya Korban, 1 Jam Polres Metro Bekasi Kota Periksa Korban

Redaktur author photo
Kericuhan saat rekapitulasi suara di PPK Rawalumbu.

inijabar.com, Kota Bekasi- Korban dugaan penganiayaan Nur Amalia memenuhi panggilan penyidik Polres Metro Bekasi Kota guna dilakukan pemeriksaan pada Kamis (29/2/2024)

Nur Amalia  sebelumnya sempat menjalani perawatan di RSUD Chasbullah Abdulmajid selama sehari. 

“Ia siang ini dilakukan pemeriksaan terhadap korban,” kata Kasatreskrim Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Muhammad Firdaus, Kamis (29/2/2024).

Usai diperiksa Nur Amalia pada media mengaku ditanya oleh penyidik seputar kejadian di lokasi gedung Kesenian Rawalumbu.

 "Lebih satu jam (pemeriksaan) tadi. Pemeriksaan tadi hanya penjelasan (apa yang terjadi) di lokasi,”ucap Nur. Kamis (29/2/2024).

Sementara itu, R.Eko selaku pihak Terlapor membantah telah melakukan penganiayaan pada korban. Dirinya mengklaim banyak saksi yang bisa memperkuat bantahannya tersebut.

"Banyak kok siap ber saksi kalau saya tidak memukul atau memiting seperti yang dituduhkan dalam laporan nya (Pelapor). Kalau saya ucapkan 'kamu siapa, kamu siapa' itu betul. Tapi kalau menganiaya gak ada itu,"ucap mantan Ketua DPC Gerindra Kota Bekasi tersebut. Kamis (29/2/2024).

Bahkan, kata pria yang juga menjadi Caleg DPRD Kota Bekasi dapil 3 ini, bisa saja dirinya menggugat Pelapor jika tidak terbukti.

"Kalau tidak terbukti tuduhannya itu kan fitnah namanya. Bisa kita gugat balik kan,"ucap R.Eko.

Namun demikian, kata caleg nomor urut 1 ini, dirinya akan mengikuti proses hukum yang sudah masuk di kepolisian.

"Yah kita ikuti saja proses nya,"tandasnya.

Sekedar diketahui, kasus kericuhan antar kader Gerindra saat acara rekpitulasi tingkat PPK Rawalumbu antara Nur Amalia dan R.Eko terkait mandat saksi partai.(*)

Share:
Komentar

Berita Terkini