Warga desa Ciparigi dan warga dari 4 kecamatan eks kwedanan rancah mengikuti sosialisasi Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. |
inijabar.com, Ciamis- Sejumlah warga desa Ciparigi mengikuti sosilisasi Perda (Peraturan Daerah) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Namun dalam sosialisasi tersebut baik kepala desa maupun sekretaris desa tidak terlihat ada di acara tersebut yang digelar di kantor Desa Ciparigi tersebut. Kami (21/3/2024) pagi.
Peserta yang hadir selain warga desa Ciparigi, juga warga dari 4 kecamatan lainnya di eks Kwedanan Rancah.
Warga yang kebanyakan emak-emak terlihat banyak yang sulit memahami isi Perda Kabupaten Ciamis Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta Percepatan Perluasan Digitalisasi Daerah Tingkat Kabupaten Ciamis.
Sosialisasi ini juga diadakan melalui Zoom Meeting bagi masyarakat lainnya. Pemerintah Desa Ciparigi diwakili oleh salah satu staf desa tersebut.
Beberapa warga usai acara sempat diwawancara, namun masih malu-malu menjawab tidak sepenuhnya memahami sosialisasi Perda tersebut.
"Ngerti sedikit sih cuman sebagian ada yang kurang paham,"ucap salah satu warga peserta sosialisasi itu.
Sementara itu Kepala Desa Ciparigi Warjo saat dimintai konfirmasi soal acara tersebut tidak merespon dengan baik hingga berita ini ditayangkan.
Padahal acara sosialisasi ini, diharapkan pemerintah desa dan masyarakat di Eks Kwadanan Rancah dapat memahami isi Perda Nomor 15 Tahun 2023 dan mendukung program percepatan perluasan digitalisasi daerah.(diki)