Kasus Dugaan Money Politik Caleg DPR RI di Ciamis, Kuasa Hukum Pelapor Sebut Sejumlah Pasal Pidana

Redaktur author photo
Kuasa Hukum Pelapor kasus dugaan money politik Caleg DPR RI dapil Jabar X

inijabar.com, Ciamis- Terkait adanya laporan dari warga adanya dugaan money politik dari Caleg DPR RI dari Partai Gerindra dapil Jabar X, RA. Bawaslu Kabupaten Ciamis kembali memeriksa Pelapor yakni EN dan H

Tim kuasa hukum pelapor Elit Nurlita Sari, SH. menyatakan, pihak Gakumdu sangat responsip terhadap pelaporan kliennya.

"Terkait pelaporan kami di tanggal 19 Februari kemarin, ternyata Gakumdu itu bekerja gercep ya, kalau bahasa kitanya gerakan cepat lah. Mereka di tanggal 26 Februari itu memberikan undangan kepada klien kami dan kepada dua saksi kami. Lalu kami datang ke Bawaslu memberikan klarifikasi dua pelapor dan dua saksi,"ujarnya. Selasa (5/3/2024).

Kemudian, kata Elit, pada tanggal 29 Februari 2024, ada beberapa saksi, mungkin 14 (saksi) dipanggil, tetapi bukan di Bawaslu.

"Tetapi di Panwascam Banjar Anyar ya, ya di sana. Kenapa di sana?. Mungkin agar supaya para saksi dekat. Jadi yang dipanggil itu ada 14, tapi yang kami dampingi hanya 3. Yang kami dampingi, lalu pemeriksaan selesai,"ucapnya.

Kemudian di tanggal 4 Maret 2024, saksi yang belum datang, dipanggil kembali. 

"Mungkin agar bukti lebih kuat kali ya, saya kurang paham juga. Jadi tanggal 4 Maret itu kami mendampingi 4 saksi kembali. Baru itu saja, pelapor sudah diperiksa. Saksi pertama 2, lalu 3 dan lalu 4,"ujarnya.

Saat ditanya pasal apa saja yang akan dikenaka pada Terlapor. Salah satu kuasa  hukum Gatot Rachmat Selamet.SH mengungkapkan, ada sejumlah pasal yang bisa dikenakan dalam kasus ini.

" Adapun pasal yang kami kenakan yakni, Pasal 1, 2 dan 3. Pasal 1 diancam dengan hukuman 2 tahun, denda Rp24 juta. Sedangkan Pasal 523. Diancam dengan 2 tahun penjara, dengan denda sebesar Rp 24 juta,"ucapnya.

Selanjutnya ayat 2. Yaitu dengan hukuman penjara 3 tahun disertai denda Rp36 juta. Selanjutnya ayat 3, diancam dengan hukuman penjara, disertai dengan denda Rp48 juta

Senada dikatakan kuasa hukum lainnya Agustian Effendi SH, menyatakan proses di Bawaslu dalam tahap lidik

"Nah jadi, hasil klarifikasi itu, digelar, masih lidik, naik sidiknya itu batasnya 14 hari. Jadi, apakah laporan kami bisa naik atau tidak, itu tanggal 14 tunggu. 14 Maret,"ucap Agustian.

Terkait bukti-bukti yang dimiliki Pelapor. Agustian menyebut, bukti yang dimiliki sudah cukup.

"InshaAllah bukti kita kumplit. Nah ini gini kenapa kami melaporkan? Karena memang ada indikasi dugaan tindak pidana. Banyak beberapa pasal, ada beberapa pasal yang kita masukkan. Sehingga kita bikin laporan di Bawaslu,"ujarnya.(edo)

Share:
Komentar

Berita Terkini