IPALD di TPA Sumur Batu |
inijabar.com, Kota Bekasi- Soal isu hutang Rp102 juta yang ditagih pada perusahaan mitra dari IPALD (Instalasi Pengelolaan Air Limbah Domestik) di TPA Sumur Batu milik Pemerintah Kota Bekasi ditanggapi Kepala UPTD PALD Kota Bekasi Andre Sucipto.
Menurut Andre, berawal dari perseteruan internal perusahaan mitra swasta antara Aniyanti Lestari dan Neti terkait perebutan usaha.
Masing-masing pihak itu, kata Andre, meminta BLUD (Badan Layanan Usaha Daerah) PALD tersebut untuk memihak salah satu.
"Akan tetapi karena kami Pemerintah dan itu juga bukan ranah kami. Sehingga masing- masing pihak menyudutkan kejelekan masing- masing ke BLUD UPTD PALD. Kami tidak tanggapi,"ungkap Andre. Sabtu (16/3/2024).
Kemudian, lanjut Andre, pada hari Kamis, 14 Maret 2024, Neti datang menemuinya di kantor untuk menanyakan soal perusahaan mereka dan salah satunya soal hutang Rp102 juta tersebut,
"Nah kalau piutang, memang ada Ibu Ani, tetapi setiap bulan beliau membayar sesuai tagihan yang dikirim oleh kami dan sampai saat ini sisa hutang tinggal Rp13 juta dan akan dibayar di bulan depan seperti biasa pola pembayaran dengan metode termin,"tutur Andre.
"Jadi yang dilihat oleh Ibu Neti itu saat kami menunjukkan sistem adalah jumlah setoran Ibu Arniati sebesar Rp102 juta. Itu akumulasi beberapa tahun lalu dan di tabel sebelahnya sudah di bayarkan sebesar Rp 89 juta,"katanya.
"Mungkin beliau salah persepsi dan dijadikan bahan untuk menyudutkan pihak ibu Arneti,"sambung Andre.
"Intinya itu soal perselisihan internal mereka dan menjadi kan kami kambing hitam untuk kepentingan mereka"pungkasnya.(Hadi)