Ketua KPU Kota Bekasi Dilaporkan ke DKPP, GMNI Bekasi Klaim Punya Bukti

Redaktur author photo
GMNI Bekasi saat menyerahkan laporan ke DKPP atas dugaan penyalah gunaan wewenang memenangkan salah satu caleg DPR RI

inijabar.com, Kota Bekasi- Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi Ali Syaifa dilaporkan Ketua DPC Gerakan Mahasiswa NasionaI Indonesia (GMNI) Bekasi Christianto Manurung ke DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu) pada Jumat (15/3/2024).

Menurut pria yang akrab disapa Chris ini bahwa Ketua KPU Kota Bekasi diduga melanggar kode etik dan penyalah gunaan wewenang.

"Sebelumnya kami mendapatkan laporan dari masyarakat terkait adanya dugaan kecurangan Pemilu yang dilakukan secara masif oleh ketua KPU kota Bekasi serta melibatkan beberapa oknum anggota PPK dan PPS untuk merencanakan  kejahatan pemilu 2024 dengan salah satu peserta pemilu partai Nasdem DPR RI (IS) sebelum pemungutan Suara Rabu 14 Feburari 2024,"ungkapnya.

Chris menegaskan, beberapa bukti rekaman percakapan antara masyarakat dengan beberapa penyelenggara pemilu. 

"Dan itu sudah kita serahkan ke DKPP RI, kurang lebihnya sih inti dari percakapan tersebut mengarah untuk memenangkan salah satu calon (caleg) dengan memberikan hadiah berupa uang,"beber Chris.

Dalam aduan tersebut, kata Chris, pihaknya meminta kepada DKPP untuk memberhentikan ketua KPU Kota Bekasi. Karena berdasarkan bukti rekaman, dirinya terindikasi menjadi aktor intelektual dalam kejahatan tersebut. 

"Hal ini sangat mencederai sakralnya pesta demokrasi di Negara tercinta kita,"ujarnya.

 Dari laporan yang dimasukkan ketua KPU Kota Bekasi diduga melanggar Pasal 6 Ayat 1, Ayat 2 huruf a dan b, Pasal 7 Ayat 2, Pasal 8 huruf d dan l Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Perilaku Penyelenggara Pemilu & pasal 523 Undang-undang nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum.(*)

Share:
Komentar

Berita Terkini