Ketua P3SRS Grand Apartemen Center Point Minta Klarifikasi ke Disperkimtan Tapi Di Ping Pong Terus

Redaktur author photo

inijabar.com, Kota Bekasi- Pemkot Bekasi dinilai belum mampu memberikan pelayanan publik dengan baik. Hal itu dikatakan Ketua Dewan PPPSRS (Pengurus Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun) Grand Center Point Apartemen Wahyuni.

Dia menuturkan, permasalahan berawal saat terbitnya Akte Perubahan Anggaran Dasar P3SRS pada tahun 2021 Grand Apartemen Center Point nomor 50 21 April 2021 yang menurutnya tidak sesuai prosedur. 

"Akte tersebut kemudian dibatalkan dengan Akte Pembatalan nomor 1 tanggal 02 Mei 2021 oleh notaris Ade Ardiansyah atas persetujuan para pihak,"ucap wanita yang akrab disapa Yuni ini. Jumat (8/3/2024).

Surat pembatalan tersebut, kata Yuni, sudah diserahkan juga ke Disperkimtan Pemkot Bekasi. Kemudian Disperkimtan mengeluarkan surat pembatalan atas surat mereka sebelumnya tidak berlaku lagi terhitung 30 Juni 2021.

Lalu pada 22 Juni 2022 Pihak nya mengirim surat pada Disperkimtan perihal laporan dan pencatatan Akte Perubahan P3SRS Grand Centerpoint Apartemen.

Dalam surat tersebut intinya meminta Disperkimtan untuk mengeluarkan surat pembatalan/pencabutan surat Disperkimtan nomor 648/2992/DKPP.Rumkin tertanggal 16 September 2021 atas Akte Notaris nomor 19 tanggal 25 Juni 2021 yang dikeluarkan notaris.

"Namun demikian hingga kini belum ada jawaban tertulis dari pihak Disperkimtan atas surat permohonan pihaknya. Disperkimtan Kota Bekasi seolah ikut masuk dalam polemik di P3SRS Grand Center Point,"ujarnya.

Yuni mengungkapkan, pernah mendatangai Disperkimtan Kota Bekasi pada 13 April 2023 dan diterima staf di dinas tersebut. Saat itu mereka meminta waktu sampai pertengahan mei atau dua minggu setelah hari raya Idul Fitri. Namun mau masuk di bulan Puasa 2024 tetap tidak ada respon.

Pihaknya pun bertemu Plt Walikota Bekasi Tri Adhianto namun tidak ada hasil. Begitupun beberapa waktu lalu saat bertemu Sekda Kota Bekasi Junaedi tetap hingga kini tidak ada perkembangan.

Kemudian pihaknya melaporkan ke Ombudsman terkait tidak adanya layanan profesional dari Pemkot Bekasi terutama Disperkimtan untuk menyelesaikan persoalan.

"Bahkan surat Ombudsman terkait permintaan klarifikasi yang ditujukan ke Disperkimtan Kota Bekasi juga tidak direspon,"ucap Yuni heran.

"Sudah 1 tahun lebih surat kita tidak ada balasan resmi. Kita pun sudah 7 kali bertemu Inspektorat Pemkot Bekasi. Namun tidak ada hasil yang jelas,"tandasnya.

Terkait adanya dua kubu pengurus P3SRS Grand Center Point Apartemen seharunya Disperkimtan Pemkot Bekasi tidak boleh ada keberpihakan.

Surat Pencatatan Disperkimtan terhadap akta notaris kepengurusan pihak P3SRS sebelah yang bermasalah digunakan ke berbagai pihak termasuk ke Bank. Itu yang menjadi persoalan karena disinyalir kubu P3SRS lainya mengklaim seolah-olah mereka yang sah.(*)

Share:
Komentar

Berita Terkini