Ilustrasi |
inijabar.com, Kota Bekasi- Masih ingat kasus dugaan KDRT (kekerasan dalam rumah tangga) yang dilakukan DN suami terhadap korban bernama Marlyana Armanto alias Erlin yang merupakan istrinya sendiri.
DN sudah ditetapkan sebagai Terdakwa/Terpidana. Namun hingga kini pelaku tidak ditahan. Entah apa alasan pihak Polres Metro Bekasi Kota maupun Kejari Kota Bekasi.
Kuasa Hukum korban, H.Bambang Sunaryo.SH mengungkapkan kekecewaanya pada penegak hukum, baik kepolisian kota Bekasi maupun Kejari Kota Bekasi.
"Pelaku sudah ditetapkan sebagai Terdakwa/Terpidana tapi sampai sekarang masih bebas berkeliaran. Ini ada apa dengan pihak Polres Metro Bekasi Kota dan Kejari Kota Bekasi,"ungkapnya kesal. Rabu (27/3/2024).
"Terdakwa diancam vonis maximal 4 tahun. Sidang nya sendiri masih berlangsung di PN Bekasi,"sambung H.Bambang Sunaryo.SH.
Kasusnya sendiri bermula dari dugaan rasa cemburu DN yang merupakan seorang pengusaha sebuah perusahaan swasta di Bekasi menganiaya istrinya pada Jumat tanggal 25 November 2022 sekitar jam 18.40 wib, di rumah di Tropical Garden Grand Galaxy City Jaka Setia, Bekasi Selatan.
Korban bernama Mayrlyana Armanto (35) menuturkan kronologis kejadian, saat dirinya pulang kerja bermaksud untuk mandi di lantai 2 rumah nya.
"Saya pulang kerja langsung naik keatas untuk mandi. Saat mandi itu, tiba-tiba ada yang mengetuk pintu dengan keras. Ternyata DN (suami.red) langsung mendorong pintu kamar mandi sambil bertanya saya dari mana?"tuturnya. Senin (26/12/2022).
"Karena saya masih dalam keadaan belum menyelesaikan mandi, saya jawab sambil melanjutkan mandi, kemudian saya dijambak sebanyak 2 kali. Terus dia tanya di mana hp saya, dia ambil dan dia banting sebanyak 2 kali dan berusaha mematahkan hp saya,"sambungnya.
Setelah itu, kata wanita yang memiliki 3 anak ini, kekerasan juga dilakukan ND usai dirinya mandi dan sudah berpakain hendak membereskan pakaian kotor. Pelaku mendorong dirinya ke arah lemari dan ditahan dengan tangan kiri.
"Selesai mandi, saya sudah berpakaian mau membereskan baju kotor saya didorong ke arah lemari ditahan dengan tangan kirinya dan tangan kanan nya menunjuk-nunjuk muka saya sambil menuduh saya berselingkuh. Kemudian saya di dorong ke kasur tangan kiri menahan dada saya, tangan kanan mencengkram lengan kiri saya, kakinya menahan kaki kiri saya dengan terus menuduh saya selingkuh,"ujarnya.
Kemudian, sambung Mayrylana, pelaku melepaskan dirinya, lalu pergi sambil membawa kunci rumah dan tidak pulang selama 2 hari setelah kejadian.
Atas perlakuan pelaku, Mayrylana lantas melaporkan kekerasan tersebut ke Polres Metro Bekasi Kota. Dan informasi yang didapat pada hari ini Senin (26/12/2022) ND dipanggil ke Polres Metro Bekasi untuk diperiksa terkait laporan tersebut.(*)