Polemik IPSI Kota Bekasi, Pengurus Gruduk KONI Kota Bekasi

Redaktur author photo
Sejumlah Pengurus IPSI Kota Bekasi saat di kantor KONI Kota Bekasi

inijabar.com, Kota Bekasi- Sejumlah pengurus IPSI (Ikatan Pencak Silat Indonesia) Kota Bekasi mendatangi kantor KONI Kota Bekasi pada Jumat (01/3/2024).

Mereka memprotes sikap Pengurus Provinsi (Pengprov) IPSI Jawa Barat (Jabar) yang diduga telah melakukan pelanggaran terhadap Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) sehubungan dengan pencabutan surat keputusan pengesahan personalia pengurus IPSI Kota Bekasi Periode 2022 - 2026.

Menurut kuasa hukum IPSI Kota Bekasi, Jaka Maulana dalam keterangan tertulisnya, perkara ini bermula ketika Surat Keputusan Nomor: Skep. 12 / VI / 2023 / tertanggal 09 Juni 2023, tentang Pengukuhan Personalia Pengurus IPSI Kota Bekasi Masa Bakti 2022 - 2026 dicabut secara sepihak oleh Pengprov IPSI Jabar.

“Iya (dicabut), alasannya katanya karena tidak ada rekomendasi dari KONI Kota Bekasi. Padahal, kami sudah pelajari anggaran dasarnya, tidak ada satupun kewajiban bagi pengurus kota untuk mendapatkan rekomendasi dari KONI untuk bisa disahkan. Secara logika aja ga masuk, masa untuk mengurus organisasi sendiri perlu rekomendasi organisasi lain,"ujar Jaka.

Soal rekomendasi KONI, lanjut Jaka, sebenarnya IPSI Kota Bekasi sudah pernah memohonkan hal tersebut, namun sampai saat ini, surat tersebut tidak pernah ditanggapi oleh KONI tanpa alasan yang jelas.

“Kita sudah bersurat, tapi mereka abaikan dan tidak kasih tanggapan. Ketika kepengurusan sudah disahkan, malah secara tiba-tiba KONI bersurat ke Pengprov dan bilang kepengurusan IPSI Kota Bekasi ini engga sah karena tidak ada rekomendasi, dan Pengprov nurut. Kan lucu,"ungkapnya.

Disinggung mengenai gugatan, Jaka menjelaskan, hal tersebut diajukan karena Pengprov tidak mengakomodir permintaan pihaknya perihal permohonan banding terhadap pencabutan surat keputusan pengesahan tersebut.

“Kami sudah 2 (dua) kali melayangkan permohonan banding ke Pengprov, intinya supaya mereka mau mengkaji ulang dan membatalkan surat keputusan pencabutan tersebut, tapi tidak pernah ditanggapi. Padahal kami sampai datang langsung, bertemu salah satu pengurus di sana, dan ketika kami bahas dengan yang bersangkutan, dia juga engga bisa jelasin kok. Kayak yang engga ngerti, malah,"ujar Jaka.

Padahal, menurut Jaka, permohonan banding yang diajukan oleh kliennya kepada Pengprov merupakan mekanisme dan prosedur yang diamanatkan dan diatur di dalam anggaran rumah tangga IPSI. 

“Pasal 11 angka 2 anggaran rumah tangga IPSI jelas bilang, Dalam hal akan dilakukan pemberhentian sehubungan dengan alasan melakukan pelanggaran terhadap peraturan dan ketentuan AD&ART IPSI, yang bersangkutan diberi hak untuk membela diri. Nah, sekarang kami minta diberikan kesempatan itu, kok Pengprov malah abai dan terkesan tidak tunduk pada anggaran dasarnya sendiri,"katanya.

Melalui gugatan ini, Jaka berharap pihaknya bisa mendapatkan keadilan atas perlakuan dan tindakan yang diduga merupakan perbuatan melawan hukum.

“Gugatan ini kami ajukan bukan semata-mata buat IPSI Kota Bekasi, tapi lebih karena pertimbangan kelangsungan pengurusan cabang olah raga di tingkat daerah, khususnya Kota Bekasi. Jangan sampai kisruh ini memengaruhi kegiatan-kegiatan cabor, nanti yang jadi korban pasti atlit dan bakat-bakat mudanya. Kasihanlah,"tuturnya.

Oleh karena itu, Jaka menghimbau kepada seluruh masyarakat pencak silat Kota Bekasi agar tetap solid dan jangan sampai terpecah belah akibat peristiwa ini.

“Semangat mendasar IPSI sebagaimana yang tertuang di dalam ADART-nya adalah kekeluargaan, persaudaraan dan kebersamaan. Jadi kami mau mengajak semua pihak untuk bersama-sama kita lawan intervensi dan oknum-oknum yang hendak memecah persatuan IPSI Kota Bekasi,"tandasnya.

Sementara itu, aksi pengurus IPSI Kota Bekasi di kantor KONI Kota Bekasi ditemui Ucu Asmarasandi selaku Wakil Ketua KONI Kota Bekasi.

"Tadi saya catat ada dua aspirasi yang disampaikan pihak Rahmat (ketua IPSI Kota Bekasi. Nanti akan saya sampaikan ke Ketua Koni (Tri Adhianto). Dan akan kita buat rapat pleno untuk diputuskan. Tapi kalau minta difasilitasi dipertemukan dengan pihak sebelah. Saya kira kita bisa memediasi nya ya,"ujar mantan Ketua KPU Kota Bekasi ini.

Sekedar diketahui, perkara antara IPSI Kota Bekasi dan IPSI Pengprov Jawa Barat terdaftar dengan Nomor Register 73 / Pdt.G / 2024 / PN.Bdg, dengan jadwal sidang pertama pada tanggal 07 Maret 2024 di Pengadilan Negeri Bandung. Adapun nilai tuntutan ganti rugi yang diajukan adalah sebesar Rp 1 Miliar.(*)

Share:
Komentar

Berita Terkini