Suasana sidang lanjutan kasus gugatan proyek Pasar Jatiasih di PN Bale Bandung. |
inijabar.com, Kota Bandung- Sidang lanjutan kasus gugatan Pembangunan Pasar Jatiasih antara Tergugat PT. Mukti Sarana Abadi (MSA) Rudi Rosadi dengan Henny Surya selaku Penggugat dari PT. Surya Salura Mandiri (SSM) digelar di Pengadilan Negeri Bale Bandung. Selasa (19/3/2024).
Dalam sidang yang dihadiri Kuasa Hukum Tergugat, Andi Tatang Supriyadi.SH dan juga Kuasa Hukum Penggugat Bahari Sianturi SH didampingi Rizky Sianipar.SH mengagendakan pemeriksaan saksi- saksi dari pihak Penggugat.
Adapun Saksi yang dihadirkan pihak Penggugat yang pertama bernama Adam Ansory Konsultan sekaligus Pengawas Proyek Pembangunan Pasar Jatiasih Kota Bekasi.
Dalam keterangannya Adam mengaku bukan berstatus sebagai karyawan dari PT.SSM namun konsultan yang diperbantukan dalam membuat dan menghitung RAB (Rencana Anggaran Biaya) proyek pembangunan pasar Jatiasih.
Adam Ansory selaku saksi sempat dicecar pertanyaan oleh pengacara PT.MSA terkait kompetensi nya sebagai konsultan.
"Atas dasar apa saudara ditunjuk sebagai konsultan. Maksud saya legal standing apa yang membuat saudara saksi ditunjuk MSA sebagai konsultan,"tanya kuasa hukum Tergugat.
Adam pun menjawab, bahwa dirinya memiliki surat kontrak kerjasama dengan PT.SSM sebagai konsultan. Dan memang dirinya mengaku punya pengalaman dalam membuat hitungan proyek atau pembuat RAB.
"Itu (konusltan) memang bidang saya. Itu pekerjaan saya,"tegasnya.
Adam juga menceritakan mengapa pekerjaan proyek pasar Jatiasih hanya selesai 98 persen. Dirinya menjelaskan, seharusnya sisa 2 persen lagi penyelesaian pembangunan pasar tersebut bisa dilakukan jika tidak ada kejadian pelarangan karyawan PT.SSM untuk masuk ke kantor pengelola pasar Jatiasih atas perintah pimpinan Rudi Rosadi.
"Karena tidak boleh masuk ke lokasi proyek pasar maka kami terpaksa menghentikan pembangunan yang tinggal 2 persen lagi,"ungkapnya.
Adapun yang 2 persen pekerjaan tersebut yakni pengadaan Genset, truk sampah, instalasi IPAL.
Adam juga menyinggung soal surat izin HPTD (Hak Pemakaian Tempat Dasaran) ganda yang jumlahnya lebih dari 400 HPTD dari 804 HPTD kios yang ada.
"Saya pernah diundang Pemkot Bekasi (inspektorat) terkait HPTD. Saya dikasih info HPTD disebut hilang padahal ada di kami. Nah saat mau dibuat HPTD baru lagi baru saya 'cut',"ucapnya.
"Waktu diserahkan rudi rosadi 804 HPTD asli sebagai jaminan kerja dari PT.MSA. Ternyata dari rapat sdh ada HPTD baru dan sama dengan yang di pegang PT.SSM kemudian ada laporan kehilangan HPTD dari MSA,"sambung Adam.
Dirinya juga menceritakan soal mekanisme pembayaran pekerjaan ke vendor PT. Tiga Adi Rekabangun (TAR) senilai Rp25 milyar, yang sudah dibayar Rp20 milyar sisanya 5 milyar diganti dengan kios,"ujarnya.
Majelis Hakim yang juga sempat menyinggung soal adanya mobil Lexus dalam masalah proyek tersebut. Adam menjawab tegas.
"Mobil Lexus itu, pak Rudi (Dirut PT.MSA) yang minta plus uang Rp1 miliar diberikan oleh bu Henny ke pak Rudi karena dijanjikan kerjasama proyek Pasar Jatiasih,"ungkapnya.
Majelis Hakim mendengar jawaban Adam pun nampak tersenyum. Bahkan dirinya meminta saksi untuk menceritakan yang diketahui tapi tidak ditanyakan di persidangan tersebut.
[cut]
"Kalau ada yang mau diceritakan silahkan saya kasih kesempatan. Mungkin ada yang saudara ketahui tapi tidak ditanyakan di persidangan ini,"ucap Majelis Hakim yang disambut oleh Adam dengan kalimat 'cukup yang mulia'.
Sementara Saksi yang kedua dihadirkan Penggugat yakni Gledis TM yang saat pembangunan proyek menjabat sebagai Admin di PT.SSM. Gledis mengaku bekerja di PT.SSM yang berkantor di area proyek Pasar Jatiasih sejak 11 Februari 2022.
"Saya setahun bekerja sebagai admin di PT.SSM. Pada Januari 2023 ketika proyek pembangunan Pasar Jatiasih sudah 98 persen selesai. Saat saya seperti biasa mau masuk kantor di area pasar tidak diizinkan masuk oleh salah satu security,"beber Gledis.
Dirinya mempertanyakan ke security kenapa tidak diizinkan masuk kantor. Dijawab oleh security atas perintah pimpinan PT.MSA (Rudi Rosadi Dirut).
Dalam pertanyaannya kuasa hukum PT.MSA mempertanyakan soal adanya pinjaman online senilai Rp15 miliar dari Pinhome.
"Ya karena waktu itu PT.MSA tidak ada uang untuk membayar pembiayaan operasional. Makanya kami meminjam ke Pinhome,"ucap Gledis.
Uang dari Pinhome senilai Rp15 miliar itu, kata dia, masuk ke rekening PT.MSA dan dipakai Rp 10 miliar untuk operasional biaya proyek.
Lalu kuasa Hukum Pt.MSA Tatang mempertanyakan ke Gledis, pinjaman tersebut yang tandatangan siapa. "Pak Putera Surya,"jawab Gledis tegas.
"Tahu ga saksi berapa yang harus dikembalikan pinjaman dari Pinhome tersebut,"tanya Tatang.
"Tidak tahu saya,"jawab Gledis singkat.
"Rp30 milyar,"ujar Tatang lagi.
Pinjaman online tersebut atas nama Adam, Heny Surya, Putera Surya, dan PT.MSA. Sampai sekarang pinjaman tersebut belum dibayar.
Sidang dilanjutkan pada Selasa lusa (26 Maret 2024) dengan agenda masih menghadirkan saksi dari Penggugat.(*)