835 Narapidana Lapas Karawang Dapat Remisi di Hari Raya Idul Fitri 1445 H

Redaktur author photo
Kalapas Kelas II Karawang saat memberikan secara simbolis surat remisi pada 835 narapidana

inijabar.com, Karawang- Sebanyak 835 narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II Karawang mendapatkan remisi di Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah. Hal itu diungkap Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas II Karawang Jawa Barat, Christo Victor Nixon Toar. Rabu (10/4/2024).

Dikatakan dia, di Lapas tersebut saat ini ada 1.148 orang warga binaan dengan 1.044 berstatus narapidana dan 104 berstatus tahanan, dan 1.023 orang diantaranya beragama muslim.

Christo menjelaskan, sesuai usulan disampaikannya ke Dirjen Pemasyarakatan pada bulan Maret 2024, pihaknya mengusulkan agar 835 narapidana Lapasnya dapat diberikan remisi hukuman.

”Kesemuanya disetujui oleh Direktorat Pemasyarakatan, dan pada hari ini, Rabu (10/4/2024) ada tiga orang, setelahnya mendapatkan remisi, dia bisa langsung pulang kerumahnya"ujarnya.

Usulan remisi, kata dia, disampaikan ke Dirjen Pemasyarakatan setelah pihak Lapas mempertimbangkan kelakuan baik narapidana bersangkutan.

Menurut Christo,  ada 89 orang yang putusannya atau eksekusinya datang setelahnya bulan Maret 2024, untuk itu, pihaknya akan mengusulkannya.

”Untuk hari remisi terbanyak diterima narapidana adalah dua bulan dan yang terendah lima belas hari,"katanya.

Untuk yang mendapatkan dua bulan ada yang kasusnya pidana, lanjut dia, juga ada yang narapidana kasus narkoba. Sedangkan untuk remisi lima belas hari, diberikan kepada terpidana kasus kriminal, dimana orang bersangkutan baru pertama kali mendapatkan remisi.

Mereka diantaranya adalah Anwar Maulana bin Juki ( alm), terpidana perkara pemalsuan meterai / surat, sebagaimana diatur didalam pasal 266 KUH Pidana merupakan salah seorang dari narapidana yang mendapatkan kebebasan hukumannya di hari Raya Idul Fitri 1445 H, Rabu (10/4/2024).

Anwar Maulana mendekam di sel Lapas Lepas II Karawang selama lima belas bulan penjara seusai menerima amar putusan hukum majelis Pengadilan Negeri Karawang yang mengadili perkaranya. Expirasi sebelumnya didapat Anwar Maulana tanggal 14 April 2024 dan dia bebas di hari raya Iedul Fitri.

Kemudian, Febry Ferdiansyah Bin Abdullah, terpidana kasus kepemilikan senjata tajam / senjata api adalah juga tercatat sebagai narapidana yang mendapatkan kebebasan hukumannya di hari Iedul Fitri ini.

Febry divonish hukuman lima belas bulan penjara oleh majelis PN Karawang yang mengadilinya, ia dijerat dengan pasal pelanggaran Undang – Undang Darurat nomor 12 tahun 1951.

Selanjutnya, nama narapidana Sobar Hidayat, terpidana kasus pencurian sebagaimana diatur pasal 363 KUHPidana, juga merupakan narapidana Lapas Karawang yang hari ini dibolehkan pulang kerumahnya usai dia terima remisi dari Dirjen Pemasyarakatan. Sebelumnya oleh Majelis PN Karawang yang mengadili kasusnya Sobar Hidayat divonish 3 tahun penjara dengan expirasi sebelumnya tanggal 22 April 2024.

Christo juga mengungkapkan, di Lapasnya saat ini, ada tiga warga binaan pemasyarakatan narapidana kasus terorisme. Untuk itu, pihaknya intens mengawasinya bersama Badan Nasional Penanggulangan Teroris (BNPT).

”Alhamdulillah, kami bersyukur dukungan diberikan pemerintah Karawang kepada Lembaga Pemasyarakatan Karawang sangat membantu kami, termasuk keberadaan bangunan mesjid Lapas sekarang ini, juga bantuan dari Pemda Karawang,"tandasnya.(*)

 

Share:
Komentar

Berita Terkini