Warga sekitar TPST Bantar gebang saat menandatangani pengajuan |
inijabar.com, Kota Bekasi- Kemurnian aksi turun ke jalan sejumlah warga sekitar TPST Bantargebang menuntut pencairan kompensasi uang bau jangan sampai terkesan dipolitisir pihak tertentu yang ingin menaikan citra nya di tahun politik Pilkada dengan memojokan Pj Walikota Bekasi Raden Gani Muhamad.
Penilaian tersebut, setelah dilakukan evaluasi secara administrasi hingga di lapangan, persoalan keterlambatan penerimaan kompensasi disebabkan OPD penerima yakni Dinas Lingkungan Hidup (DLH) baru melakukan tandatangan pengajuan kompensasi uang bau sampah.
Kedua, menanggapi tuntutan sejumlah PHL (Pekerja Harian Lepas) Kali asem Bantargebang yang juga mendesak gaji yang belum dibayarkan Pemkot Bekasi hingga mendesak Pj Walikota Bekasi mundur juga salah satu kelalaian yang dilakukan PPK dan KPA dalam hal ini Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi yang dikepala Yudianto.
Sementara itu, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bekasi, Sudarsono menjelaskan apa yang menjadi tuntutan para warga yang berunjukrasa menagih janji Pj Walikota Bekasi atas kompensasi atau biasa disebut uang bau sampah yang diterima warga pertiga bulan sekali sebesar Rp 1.200.000 per KK (kepala keluarga) masih dalam proses pembahasan dan input data kegiatan pada aplikasi SIPD.
"Keputusan Gubernur DKI sudah diterima hari Kamis sore tanggal 28 Maret 2024, berupa soft copy sebesar Rp 318 milyar lebih," kata Sudarsono, Rabu (3/4/2024).
Kemudian lanjut Sudarsono, pihaknya sudah melakukan tahapan selanjutnya dengan dilakukan pembahasan oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemkot Bekasi.
"Dan hari Senin 1 April dibahas dulu di TAPD atas penyesuaian belanja adanya dan bantuan keuangan Pemprov DKI,"jelasnya.
Selanjutnya kata dia, bantuan keuangan DKI itu kemudian dimasukan kedalam struktur Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kota Bekasi sehingga dilakukan perubahan penjabaran kedua pada APBD Tahun Anggaran 2024 (Parsial 2).
"Perubahan penjabaran APBD Kota Bekasi tahun 2024 dasarnya ya Kepgub DKI nomor 214 tahun 2024,"katanya.
Selanjutnya, tanggal 2 dan 3 April 2024, Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) penerima bantuan keuangan DKI (Bandek) melakukan melakukan inpud kegiatan aplikasi SIPD Kota Bekasi dan asistensi ke tim verifikasi.
"Hari Kamis 4 April 2024 barulah penetapan Perwal tentang perubahan penjabaran kedua APBD Kota Bekasi tahun 2024 serta pencetakan DPA dan penandatanganan DPA,"paparnya.
"Jumat tanggal 5 April 2024 barulah proses pencairan, dengan menerbitkan SPM dari OPD atau Dinas Lingkungan Hidup untuk diterbitkan SP2D dari BPKAD bidang perben (proses pencairan dari Rekening Kuangan Umum Daerah (RKUD) melalui BJB kepada rekening masing - masing penerima,"paparnya.
"Perlu adanya tahapan proses pak, sesuai ketentuan,"ucap Sudarsono.
Pencairan Gaji PHL Kali Asem
[cut]
Sudarsono mengatakan, terhadap pembayaran gaji PHL baru dapat dibayarkan setelah dilakukan penandatanganan kontrak kerja antara PPK Kegiatan dengan para PHL Kali Asem tersebut.
"Proses rekruitment PHL dilakukan melalui mekanisme penyedia jasa lainnya perorangan (PJLP) dan hal ini dapat dilakukan jika RKA dan DPA Kegiatan pembersihan longsoran sampah kali asem yang dilakukan oleh Pekerja Harian Lepas (PHL) pada Dinas Lingkungan Hidup telah di tetapkan dalam perubahan penjabaran ke 2 APBD Kota Bekasi TA 2024 dan disahkan sebagai dasar pelaksanaan kegiatan,"terang Sudarsono.
Dapat disampaikan lanjut Sudarsono, bahwa Pemerintah Kota Bekasi menerima salinan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 214 Tahun 2024 tentang Penerima Bantuan Keuangan dalam Bentuk Uang yang bersumber dari APBD DKI Jakarta TA 2024 dengan total nilai sekitar Rp. 318 Miliar pada tanggal 28 Maret 2024.
Kemudian pada 1 April 2024 dilakukan rapat pembahasan TAPD terkait penyesuaian belanja yang bersumber dari Bantuan Keuangan dalam Bentuk Uang yang bersumber dari APBD DKI Jakarta TA 2024 serta usulan pergeseran dari Kepala Perangkat Daerah yang tidak menyebabkan perubahan APBD Kota Bekasi TA 2024.
Rapat dilakukan diantaranya membahas bantuan keuangan Khusus DKI Jakarta yang belum dianggarkan dalam APBD Kota Bekasi TA 2024 sehingga perlu dilakukan perubahan penjabaran kedua APBD TA 2024.
Direncanakan pada 4 April 2024, dilakukan Penerbitan Peraturan Wali Kota Bekasi tentang Perubahan Penjabaran Kedua APBD Kota Bekasi Tahun 2024 (Parsial 2) serta dilakukan pencetakan dan penandatanganan DPA.
"Bahwa sampai dengan saat ini hari Rabu tanggal 3 April 2024 dana bantuan keuangan khusus DKI Jakarta sebesar Rp. 318 miliar belum diterima di RKUD Kota Bekasi sehingga terhadap rencana pembayaran BLT dan PHL akan menggunakan dana talangan dari APBD kota Bekasi TA 2024,"pungkas Sudarsono.(*)