Pernikahan Dini di Jabar Masih Marak, Islam Memberi Solusi yang Layak

Redaktur author photo


Ilustrasi

ANGKA perkawinan anak di Jawa Barat masih tinggi. Bahkan menduduki peringkat ketiga di Indonesia, yakni  mencapai 8,56 persen. Hal ini didasarkan data yang tercatat di Plan Indonesia pada 2024, seperti dilansir radarjabar.com, Jumat, 29 Maret 2024. Bahkan Indonesia menempati peringkat ke-8 pernikahan dini di dunia dan kedua di Asean dengan total hampir 1,5 juta kasus.

Perkawinan anak atau biasa disebut pernikahan dini, menjadi perhatian para pemangku kebijakan dan masyarakat secara umum, kadang ada yang memandang hal itu sebagai sebuah masalah, ada juga yang menganggapnya sebagai solusi di zaman serba bebas seperti sekarang.

Banyak faktor ketika orang tua menyegerakan anaknya untuk menikah dini, bisa karena takut berzina di tengah maraknya pergaulan bebas, atau justru menjadi korban dari pergaulan bebas itu sendiri dan sebagainya. Kita harus sikapi pernikahan dini dengan benar, jangan sampai kita salah melihat akar masalahnya.

 


Dispensasi nikah dini sempat marak terjadi pada Januari 2023, ketika ada penambahan usia dalam UU Perkawinan, yakni perubahan UU Nomor 1 Tahun 1974 dengan UU Nomor 16 Tahun 2019. Pada peraturan sebelum revisi, perempuan boleh menikah setelah berusia 16 tahun sedangkan laki-laki setelah 19 tahun. Namun kini, baik perempuan maupun laki-laki baru bisa menikah setelah menginjak 19 tahun. 

Perubahan UU Pernikahan itu sendiri, tidak bisa dilepaskan dari agenda global PBB bahwa hak anak harus dijaga. Juga pembuatan konvensi hak anak  yang telah disepakati oleh semua anggota PBB termasuk Indonesia, diantara isi konvensi tersebut dalam rangka menyukseskan penegakan hukum di dalam negeri yang melarang pernikahan anak. 

Apa jadinya jika anak-anak dilarang untuk menikah, sedangkan pergaulan bebas atau gaya hidup permisif (serba boleh) yang merupakan salah satu akibat dari penerapan sistem kapitalisme sekuler, masih terjadi secara massif. Ketika anak-anak terjebak pergaulan bebas, tentu mereka bisa melakukan penyimpangan-penyimpangan seperti perzinahan, aborsi, kekerasan seksual, hingga bisa berujung pembunuhan. Ini juga akan menimbulkan masalah baru.

Sebagai orang tua tentu kita menginginkan anak-anak mendapatkan hak-hak mereka, tapi di sisi lain, di tengah maraknya pergaulan bebas yang dipicu dengan beragam stimulasi di media yang kental dengan pornografi dan pornoaksi tanpa sensor yang ketat, tentu ini menjadikan kekhawatiran bahwa anak akan tumbuh secara biologis  namun lemah secara kedewasaan berpikir atas tanggung jawab dan menjadi anak-anak yang bebas serta jauh dari agamanya.

Pernikahan dalam Pandangan Islam

Di balik pro kontra terhadap pernikahan anak, sesungguhnya Islam memandang bahwa pernikahan merupakan salah satu bentuk ibadah, dianjurkan pada muslim yang telah mampu memikul tanggungjawab keluarga, agar mampu menjaga pandangan dan menghindari zina.

Remaja yang sudah mampu memikul tanggungjawab berkeluarga, diseru oleh Rasulullah Saw, untuk segera menikah, karena bisa menundukkan pandangan dan menjaga kemaluan. Dan barangsiapa yang tidak mampu, maka hendaklah berpuasa, karena puasa dapat menahan syahwatnya. Hadis riwayat dari Muttafaq alaih.

[cut]

Anjuran untuk menikah juga didasarkan al-Qur'an surat an-Nur ayat 32, Allah SWT berfirman yang artinya “Nikahkanlah orang-orang yang masih membujang diantara kamu dan juga orang-orang yang layak menikah dari hamba-hamba sahayamu yang laki-laki dan perempuan. Jika mereka miskin, Allah Swt akan memberi kemampuan kepada mereka dengan karunia-Nya dan Allah Maha Luas Pemberiannya, Maha Mengetahui.” 

Islam telah mendorong pria muslim untuk menikahi wanita yang masih perawan atau gadis subur keturunannya dan baik agamanya, hal ini didasarkan hadis riwayat Ahmad. Anas r.a. juga menuturkan bahwa Nabi Saw pernah memerintahkan kaum muslim untuk menikah dan melarang keras untuk hidup membujang.

Islam menjadikan tujuan pernikahan, bukan sekedar memenuhi hawa nafsu saja, namun yang paling utama adalah melestarikan jenis manusia sebagai fitrah naluri na’u. Pernikahan Islam juga dilandasi dengan akidah Islam dan dimaksudkan untuk membentuk keluarga yang sakinah mawadah warahmah, yang akan melahirkan generasi penerus bangsa yang salih dan salihah.

Anak-anak menikah pada usia dini tidak masalah, jika syarat dan rukun menikah itu sendiri telah dipenuhi dan tidak terjadi pelanggaran hukum syara di dalamnya. Sebab usia bukanlah problem, tetapi peran orangtua, lingkungan dan negara menyiapkan anak-anak dengan sistem dan peraturannya supaya anak-anak kelak sudah memiliki tanggung jawab, ilmu dan kesiapan lainnya untuk menjalani pernikahan.

Inilah yang akan menjadi konsentrasi Islam, yang akan menerapkan sistem pendidikan berasaskan akidah Islam dengan menyiapkan kurikulum sekolah, untuk pendidikan anak sejak dini sampai masa baligh maksimal 15 tahun. Dimana mereka sudah siap dengan beban hukum syariat, termasuk siap menanggung amanah-amanah besar menjadi orangtua dengan berbagai tanggung jawabnya, hingga menjadi anak-anak yang memiliki visi menyebarkan risalah Islam.

Selanjutnya tidak bisa dipungkiri bahwa di zaman sekarang, merajalelanya pergaulan bebas adalah faktor yang menyebabkan maraknya pernikahan dini, maka sistem  harus berkonsentrasi menyetop pergaulan bebas ini, bukan justru menyetop pernikahan dini, karena pernikahan pada usia tersebut dibolehkan oleh semua mazhab.

Sistem pergaulan Islam akan diberlakukan ditengah-tengah masyarakat. Negara akan berkonsentrasi mencetak orang tua yang mampu mendidik anak-anaknya dan mencegah pergaulan bebas, termasuk menciptakan sebuah masyarakat yang memiliki kepedulian untuk menciptakan generasi unggul.

Negara harus melarang media yang menayangkan konten-konten perusak akidah dan akhlak masyarakat seperti sekulerisme, liberalisme, pluralisme, pornografi dan pornoaksi. Negara akan menerapkan sanksi tegas sesuai ketentuan syariat terhadap pelaku maksiat. Hukum ini pasti membuat pelaku jera, sebab sistem sanksi Islam bersifat pencegah, berarti dapat mencegah manusia dari tindakan kejahatan dan penebus dikarenakan uqubat dapat menebus sanksi akhirat.

Yang berbuat zina akan dikenakan sanksi tegas,  bagi pelaku yang sudah pernah menikah akan dirajam dan bagi pelaku yang belum pernah menikah akan dicambuk serta diasingkan. Begitu pun bagi para pembuat dan penyebar konten-konten porno akan disanksi ta'zir.

Oleh : Ummu Fahhala, S.Pd.- Praktisi Pendidikan dan Pegiat Literasi

Share:
Komentar

Berita Terkini