inijabar.com, Karawang- Keluarga korban meninggal dunia dalam kecelakaan lalu lintas di Tol Jakarta-Cikampek (Japek) KM 58 akan mendapat santunan dari Jasa Raharja.
Kepastian tersebut dikatakan Pj Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin usai mengunjungi korban kecelakaan maut tersebut di RSUD Karawang. Menurutnya, untuk korban yang luka bakal mendapat santunan senilai Rp20 juta.
"Mereka yang meninggal mendapat santunan dari Jasa Raharja Rp50 juta setiap orangnya dan yang luka Rp20 juta tiap orangnya dan nanti setelah diidentifikasi, kami pemerintah provinsi akan menyiapkan mobil jenazah untuk ke tempatnya masing-masing,"ucapnya. Senin (8/4/2024).
Berdasarkan informasi yang diterimanya, Bey mengatakan, terdapat 12 orang yang meninggal dunia dalam peristiwa itu. Kini, petugas dari tim DVI sedang melakukan identifikasi untuk dapat memastikan identitas jenazah.
Sementara itu, korban yang mengalami luka berat dirawat di RS Rosela dan luka ringan sudah dipulangkan kembali.
Seperti diberitakan pada Senin 8 April 2024 pukul 07.04 WIB. Terjadi kecelakaan maut, bermula ketika mobil Gran Max mengalami masalah saat tengah berada di lajur contraflow dan berusaha menepi ke bahu jalan. Bahu jalan di jalur contraflow artinya berada di sisi kanan Gran Max. Bila dilihat dari jalur arah Jakarta, ada di sebelah kiri.
Saat mencoba menepi ke bahu jalan di seberangnya, ada bus Primajasa dari arah berlawanan tidak bisa menghindari Gran Max yang mencoba menyeberang ke bahu jalan. Tabrakan maut pun tak tterhindaran.(*)