Tiga Pengedar Sabu-sabu Ditangkap Jajaran Polresta Cirebon

Redaktur author photo
Pelaku pengedar narkoba ditangkap di kos-kosan

inijabar.com, Kabupaten Cirebon - Tiga pengedar sabu-sabu diamankan di Kos-kosan yang berada di Kecamatan Kosambi dan Kecamatan Harjamukti Kota Cirebon.

Ketiga pria berinisial NA (30), IA (29), dan DL (31) diamankan jajaran Polresta Cirebon pada Jum'at (5/4/2024) malam kira-kira pukul 21.30 WIB, sementara NA ditangkap pada Sabtu (6/4/2024) dinihari kira-kira pukul 02.00 WIB.

Kasat Resnarkoba Kompol Dadang Garnadi mengatakan, ketiganya berasal dari sejumlah daerah. Diantaranya, NA berasal dari Kabupaten Ponorogo, IA dari Kabupaten Brebes, dan DL tercatat sebagai warga Kota Cirebon.

"Dari tangan NA, kami mengamankan barang bukti sabu-sabu sebanyak tujuh paket sabu-sabu seberat 13,58 gram, dan handphone. Sedangkan dari IA dan DL, kami mengamankan 10 paket sabu-sabu seberat 4,27 gram, handphone, serta sepeda motor," ujar Kompol Dadang Garnadi, Minggu (7/4/2024).

Petugas pun langsung mengamankannya berikut barang bukti untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Dari hasil pemeriksaan sementara, ketiganya mengakui berperan sebagai perantara jual beli narkoba jenis sabu-sabu. Selain itu, mereka juga menyebutkan bahwa sabu-sabu tersebut didapat seseorang yang kini berstatus DPO.

"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 114 Jo Pasal 112 Jo Pasal 127 Ayat UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan diancam hukuman maksimal 12 tahun penjara,"ucap Dadang. (Fi)

Share:
Komentar

Berita Terkini