Bantah Cawalkot jalur Independen, KPU Kota Bekasi Tegaskan Belum Ada Yang Daftar

Redaktur author photo

 

Kantor KPU Kota Bekasi

inijabar.com - Kota Bekasi - Klaim sudah daftar ke KPU Kota Bekasi dari pasangan Bakal Calon Walikota/Wakil Walikota Bekasi jalur  perseorangan independent Huda Sulistio dan Ust.Sirojuddin dibantah oleh Komisioner KPU Kota Bekasi.

Komisioner KPU Kota Bekasi Divisi Teknis Eli Ratnasari menegaskan, hingga kini belum ada pasangan calon independent yang daftar.

"Belum (daftar), (ada pasangan) baru mengajukan account silon (sistem informasi pasangan calon),"jawab Eli pada inijabar.com. Minggu (12/5/2024)

Sebelumnya Ustd.Sirojuddin Arusyi yang akan maju menjadi calon wakil walikota Bekasi melalui jalur perseorangan mengklaim telah mendaftar di KPU Kota Bekasi pada tanggal 9 Mei 2024.

Ust.Sirojuddin akan mendampingi Calon Walikota Bekasi Huda Sulistio. Sosok Huda Sulistio sebagai ketua Kadin kota Bekasi. Sedangkan Ustad Sirojuddin Arusy berprofesi sebagai akademisi (dosen) di sebuah universitas swasta. Bahkan Ustd.Siroj ikut menjadi Caleg DPRD Kota Bekasi dari PPP di dapil V Pondok Gede-Bekasi Barat. Namun belum berhasil.

Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024, Bagi masyarakat yang ingin maju sebagai bakal calon Wali Kota Bekasi dari jalur independen wajib memiliki dukungan dari sebanyak 117.623 orang.

Ketua KPU Kota Bekasi, Ali Syaifa, mengatakan, hal tersebut merujuk pada jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebesar 1.809.574 jiwa. Maka 6,5 persen yakni di angka 117.623 orang.

Pembukaan pendaftaran bakal calon Wali Kota Bekasi telah dibuka pada 5 Mei sampai 19 Agustus 2024. 

Nantinya bakal calon Wali Kota Bekasi dari jalur independen juga harus mengisi formulir yang harus disertai lampiran fotocopi KTP yang sudah ditandatangani oleh tim sukses.

Setelah memenuhi persyaratan tersebut, nantinya kami akan memverifikasi administrasi dan juga verifikasi faktual untuk memastikan dukungan tersebut memenuhi persyaratan atau pun tidak. 

Selanjutnya, waktu penyerahan dokumen pendukung oleh bakal calon Wali Kota Bekasi diberikan selama 4 bulan atau sejak 5 Mei hingga 27-29 Agustus. Pengumuman penetapan yang memenuhi syarat calon Walikota 22 September 2024.(Jael)

Share:
Komentar

Berita Terkini