Dikasih Waktu 3X24 Jam, CaWaWalkot Bekasi Jalur Independen Kerahkan 30 Relawan Upload 117,670 Dukungan ke Silon

Redaktur author photo
30 orang relawan pasangan Bakal Calon Walikota/Wakil Walikota Bekasi Jalur Perseorangan (Independent) Huda Sulistio-Sirojuddin Arusyi.

inijabar.com, Kota Bekasi - Pasangan Calon Walikota/Wakil Walikota Bekasi jalur perseorangan (independen) Huda Sulistio dan Sirojuddin Arusy mengakui kesulitan untuk meng upload 117,670 data KTP dukungan ke Silon (sistem informasi calon) seperti yang disyaratkan KPU Kota Bekasi.

Saat dikonfirmasi Bakal Calon Wakil Walikota Bekasi jalur perseorangan Sirojuddin Arusyi mengungkapkan, sampai saat ini belum memenuhi persyaratan dari KPU khususnya terkait mengupload data KTP dukungan ke Silon.

"Tidak cukup waktu untuk upload ke Silon (sistem online), sehingga belum mencapai batas minimal,"ujar mantan Caleg DPRD Kota Bekasi dari PPP ini. Kamis (16/5/2024).

"Walau demikian saya telah menyerahkan rekapitulasi data untuk upload ke Silon sebanyak 117.670,"sambung pria yang akrab disapa ustad Siroj ini.

Sirojuddi  mengatakan, waktu yang diberikan dari KPU untuk upload Silon hanya 3×24 jam atau sama dengan 72 jam.

Tidak cukup waktu untuk upload data ke Silon sebanyak 117.670. Ditambah, kata dia, beberapa kendala termasuk jaringan internet.

"Dan ada kendala, misalnya dihari pertama tidak bisa upload hingga kira-kira pukul 16.00 wib menurut admin saya. Terkadang juga terkendala jaringan internet,"ungkapnya.

Pasangan jalur independen Huda Sulistio-Sirojuddin saat menyerahkan formulir pendaftaran di KPU Kota Bekasi.

"Padahal saya mengerahkan sekitar 30 lebih relawan yang bertugas tapi tetap tidak cukup waktu,"tambahnya.

Dengan kendala yang  dihadapi tersebut, Sirojuddin berharap KPU dapat meninjau ulang regulasi tentang calon perseorangan mengenai sistem informasi calon (silon).

"Dan sampai saat ini saya belum menerima surat keterangan apapun dari KPU," ujarnya.

Ust.Siroj juga menjelaskan untuk upload ke Silon itu harus melewati 3 langkah. 

1. Scan data per lembar model B. 1 dukungan

2. Di rekap di format excel

3. Upload ke Silon

"Dan persoalan nya hanya kurang waktu saja, tetapi saya tetap optimis untuk pencalonan ini,"ucapnya yakin.

Sekedar diketahui, calon kepala daerah jalur perseorangan tidak memerlukan dukungan partai politik untuk mendaftar di KPU. Mereka cukup mendapatkan dukungan masyarakat yang dibuktikan dengan KTP dan surat pernyataan dukungan bermaterai. Di Kota Bekasi calon perseorangan tersebut harus mampu mengumpulkan dukungan sebanyak 117,670 yang sebarannya ada di 7 kecamatan dari 12 kecamatan yang ada di Kota Bekasi.(putri)

Share:
Komentar

Berita Terkini