Foto penyelenggara ad hoc PPK, PPS di Kota Bekasi saat plesiran di Bali yang beredar di medsos. |
inijabar.com, Kota Bekasi- Ramainya pemberitaan soal plesiran dua belas orang Badan Adhoc Pemilu 2024, yakni Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan juga Panitia Pemungutan Suara (PPS) Kota Bekasi yang bertugas pada Pemilu 2024 ke Bali.
Keberangkatan mereka disinyalir difasilitasi Ketua DPD PSI Kota Bekasi Tanti Herawati. Patut diduga plesiran tersebut kemungkinan sebagai 'ucapan terimakasih' dari PSI Kota Bekasi yang telah pecah telor mendapat 2 kursi di Pemilu 2024 lalu.
Semua akomodasi berikut tiket pesawat pulang pergi itu, plus dengan uang saku sebesar Rp20 juta per orang diduga disiapkan oleh Ketua PSI Kota Bekasi.
Seperti banyak diberitakan media, selama penyelenggaraan Pemilu 2024 di Kota Bekasi hampir semua oknum anggota PPK dan PPS di Kota Bekasi 'bermain' sehingga menimbulkan kegaduhan di masyarakat.
Lalu berapa honor resmi petugas PPK, PPK
Seperti data yang dirilis oleh KPU, keputusan ini tertuang dalam Surat Kementerian Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022 tanggal 5 Agustus 2022, perihal Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) untuk Tahapan Pemilihan Umum dan Tahapan pemilihan.
[cut]
"Pemerintah telah menyetujui kenaikan honor bagi badan ad hoc untuk pemilu dan pemilihan tahun 2024 (PPK, PPS, KPPS, Pantarlih, PPLN, KPPSLN, Pantarlih LN), dibandingkan Pemilu 2019 dan pemilihan tahun 2020," kata Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari pada media.
Berikut Rincian honorarium badan ad hoc untuk pemilu 2024 sebagai berikut:
PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan)
Ketua: Rp 2,5 juta
Anggota: Rp 2,2 juta
Sekretaris: Rp 1,85 juta
Pelaksana: Rp 1,3 juta
PPS (Panitia Pemungutan Suara)
Ketua: Rp 1,5 juta
Anggota: Rp 1,3 juta
Sekretaris: Rp 1,15 juta
Pelaksana: Rp 1,05 juta
Pantarlih (Panitia Pendaftaran Pemilih): Rp 1 juta
KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara)
Ketua: Rp 1,2 juta (Pemilu 2024); Rp 900.000 (Pilkada 2024)
Anggota: Rp 1,1 juta (Pemilu 2024); Rp 850.000 (Pilkada 2024)
Satlinmas: Rp 700.000 (Pemilu 2024); Rp 650.000 (Pilkada 2024)
PPLN (Panitia Pemilihan Luar Negeri)
Ketua: Rp 8,4 juta
Anggota: Rp 8 juta
Sekretaris: Rp 7 juta
Pelaksana: Rp 6,5 juta
Pantarlih Luar Negeri: Rp 6,5 juta
KPPS Luar Negeri
Ketua: Rp 6,5 juta
Sekretaris: Rp 6 juta
Satlinmas Luar Negeri: Rp 4,5 juta.
[cut]
Selain kenaikan honor badan ad hoc, pemerintah juga telah menetapkan satuan biaya untuk perlindungan bagi petugas badan ad hoc selama proses penyelenggaraan pemilu 2024.
Rinciannya, santunan bagi yang meninggal dunia Rp36.000.000 perorang, untuk yang cacat permanen Rp3.800.00 perorang, luka berat Rp16.500.000 perorang, luka sedang Rp8.250.000 perorang. Serta, bantuan biaya pemakaman, Rp10.000.000 perorang.
Permainan uang berkolusi dengan caleg atau Pengawas Pemilu (Panwascam).
Berbagai fakta di lapangan saat proses menuju pencoblosan dan pasca pencoblosan berbagai modus operandi yang biasa dilakukan para penyelenggara ad hoc itu. Dari mulai utak atik perolehan suara caleg, jual beli data C1, pengawalan suara dan lainnya.
Jual Beli Data C1
Form C1 merupakan barang yang paling dicari oleh hampir semua caleg dari berbagai partai politik peserta pemilu. Biasanya para caleg membeli melalui jalur langsung oknum PPK, PPS atau oknum pengawas tingkat kecamatan.
Besaran harga form C1 atau form C Hasil dari tiap TPS per kecamatan pada Pemilu 2024 dibandrol antara Rp3 juta per kecamatan bahkan ada yang tembus diangka Rp 5 juta per kecamatan. Bentuk nya beragam ada yang hard copy tapi umumnya pakai soft copy di dalam placedisk.
Pembuka loby pemburuan C1 bisa dari caleg atau timses nya ke oknum lembaga ada hoc itu, atau ada juga sanga oknum penyelenggara yang menawarkan diri membantu menyiapkan data C1 tersebut.
Utak-atik Suara
Modus utak atik suara untuk memenangkan atau mengalahkan seorang caleg cara ini digunakan secara sistematis dan tidak bisa sendirian. Jika sendirian berakibat akan seperti kasus PPK kecamatan Bekasi Timur yang membuat heboh proses rekapitulasinya. Hingga ada seorang oknum PPK nya yang didepan kamera dan publik penuh tangis dan air mata seperti film india.
Harga utak atik suara pun bervariasi. Di Pemilu Paket utak atik dibandrol sekira Rp300 juta bahkan ada yang lebih dilihat dari kemampuan financial sang konsumen (caleg). Modus ini dilakukan dengan teknik beragam, misal ada yang cukup utak atik diantara caleg internal satu partai.
Modus Pengawalan Suara.
Loby dan upaya penyelenggara ad hoc, bukan hanya kepada caleg yang perolehan suaranya resisten kalah saja. Bahkan caleg yang suara nya tinggi dan potensi dapat kursi masih juga dipola.
Biasanya oknum penyelenggara mengubungi sang caleg dengan memberi tahu ada kompetitor sesama caleg di internal partai yang sedang berupaya melobby mereka (penyelenggara ad hoc).
Setelah sang caleg peraih suara terbanyak tersebut merasa was-was ditakut-takuti. Akhirnya sang caleg pun minta tolong dikawal suaranya agar tidak 'dicuri' oleh pesaingnya.
Besaran harga pengawalan suara ini bervariatif besarannya. Kisaran antara 5 juta atau lebih.
Beberapa kejadian pada Pemilu 2024 lalu ada di tingkat Caleg DPRD tingkat 2 (kota/kabupaten) di salah satu dapil di Kota Bekasi.
Ada seorang caleg yang dinilai mumpuni dari sisi finansial. Sang caleg ini menceritakan, dirinya selalu memberikan kepada oknum penyelenggara ad hoc itu. Dari mulai Bimtek, sosialisasi dan lainnya.
[cut]
Plus saat proses rekapitulasi sang caleg ini juga memberikan sejumlah uang yang tidak kecil kepada oknum penyelenggara ad hoc.
Namun saat proses rekapitulasi dimana tekanan dan rayuan kepada oknum-oknum penyelenggara ad hoc tersebut juga cukup tinggi. Akhirnya suara sang caleg tersebut urung dimenangkan.
Akhirnya sang caleg marah-marah kepada oknum penyelenggara ad hoc tersebut. Namun sang caleg tidak berani untuk melaporkan kasus tersebut ke pihak berwajib dengan alasan 'malu'.
Kembali pada berita heboh plesiran petugas penyelenggara ad hoc jalan-jalan ke Bali yang disinyalir difasilitasi oleh oknum dan caleg terpilih dari PSI Kota Bekasi.
Jika kasus ini benar. Ini merupakan baru pertama kali terjadi seorang atau partai politik memberi servis luar biasa kepada penyelenggara ad hoc. Makanya setelah menjadi perhatian publik perlu pihak KPU dan Bawaslu di Kota Bekasi dan pihak-pihak penegak hukum untuk menangani kasus dugaan gratifikasi ini.
Jika tidak, maka akan menjadi preseden buruk bagi penyelenggaraan Pemilu yang sehat, jujur dan berkeadilan.(*)