Klaim Selisih 3 Suara, MK Tolak Gugatan H.Mustopa Cuma Gegara Ini

Redaktur author photo
Anggota DPRD Kota Bekasi yang juga Caleg Gerindra nomor urut 1 dapil 1 Bekasi Timur-Bekasi Selatan H.Mustopa

inijabar.com, Kota Bekasi- Anggota DPRD Kota Bekasi periode 2019-2024 dari Partai Gerindra yang juga Caleg dapil Bekasi Timur- Bekasi Selatan di Pileg 2024 H.Mustopa belum merespon ketika dihubungi melalui selularnya terkait putusan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo yang menolak permohonan Nomor Perkara 86-02-02-12/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 tentang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pileg Tahun 2024.  

Sekedar diketahui,  Mustopa melakukan  permohonan gugatan hasil Pemilu 2024 di dapil nya ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam permohonan tersebut Mustopa mencantumkan data hasil perolehan suaranya yang menurutnya hanya selisih 3 suara dari pesaingnya yakni Caleg Yadi Hidayat.

Namun, Ketua Hakim MK  Suhartoyo menolak permohonan Mustopa lantaran tidak dilengkapi surat persetujuan dari Partai Gerindra.

“Amar putusan, mengadili, dalam eksepsi, satu menolak eksepsi Termohon berkenaan dengan kewenangan Mahkamah, dua mengabulkan eksepsi Termohon berkenaan dengan kedudukan hukum Pemohon. Dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,”ucapnya, dalam sidang pengucapan putusan/ketetapan di Ruang Sidang Pleno Gedung 1 MK, Jakarta, Selasa (21/5/2024).

Senada dikatakan Hakim Konstitusi Guntur Hamzah, bahwa terkait persyaratan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 8 ayat (3) Peraturan MK Nomor 2 Tahun 2023 dengan merujuk permohonan bertanggal 23 Maret 2024, dalam dokumen yang diunggah Pemohon telah ternyata tidak terdapat persetujuan dari Partai Gerindra. 

Hal tersebut dikonfirmasi oleh Pemohon dalam sidang pemeriksaan pendahuluan yang digelar pada 30 April 2024.

“Terlebih dalam sidang pemeriksaan pendahuluan tanggal 30 April 2024, setelah diklarifikasi oleh Mahkamah, Pemohon menegaskan bahwa Pemohon tidak mendapatkan surat persetujuan tertulis dari partai politik kepada Pemohon dalam mengajukan permohonan PHPU perseorangan di Mahkamah,”ungkapnya. 

Karena itu, kata Guntur, Mahkamah berpendapat Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo, sejalan juga dengan eksepsi Termohon atau KPU mengenai Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum adalah beralasan menurut hukum. 

Sebelumnya, Pemohon dalam permohonannya mempersoalkan selisih tiga suara dalam perebutan kursi DPRD Kota Bekasi daerah pemilihan (dapil) I.  Pemohon mendalilkan telah terjadi penambahan suara bagi caleg Partai Gerindra lainnya, Yadi Hidayat, sebanyak 30 suara di TPS 36 Kecamatan Bekasi Selatan serta 19 suara di TPS 104 Kelurahan Jaka Mulya

Sedangkan, Mustopa menyebutkan, Termohon (KPU) menetapkan perolehan suara Pemohon 5.598 suara, angka tersebut kurang tiga suara dari versi Pemohon yakni 5.601 suara.

Pengurangan suara Pemohon itu terjadi di TPS 60 Kelurahan Jakasetia Kecamatan Bekasi Selatan sebanyak dua suara dan satu suara lagi terjadi di TPS 137 Kelurahan Aren Jaya Kecamatan Bekasi.(*) Timur.(*)

Share:
Komentar

Berita Terkini