PPK Medan Satria Dinilai Langgar Administrasi Bacakan Hasil Suara Gunakan C1 Salinan

Redaktur author photo
Sidang adminsitratif lanjutan antara Pelapor caleg DPRD Kota Bekasi asal PAN Lukman Hakim 

inijabar.com - Kota Bekasi -  Proses lanjutan persidangan sengketa Pemilu sesama Caleg PAN antara Abdul Muin dan Lukman Hakim (Alex Ziblo) kembali di gelar di kantor Bawaslu Kota Bekasi, Kelurahan Kayuringin Jaya, Kecamatan Bekasi Selatan, Jum'at (31/5/2024).   

Saat persidangan berlangsung, kuasa hukum Terlapor 3 yakni Samsudin meninggalkan ruang sidang. Pasalnya, kata dia, tidak diberi kesempatan bicara terhadap Saksi yang dihadirkan.

Sementara itu, Pelaksana Analys Hukum KPU Kota Bekasi Muhammad Chairullah mengatakan, dari awal PPK Medan Satria menawarkan dan memberi kesempatan untuk membuka C Hasil. 

Namun kemudian disepakati dengan para saksi membaca rekapitulasi dengan C1 salinan demi efisiensi waktu.

"Setahu saya, di dalam hukum bila tidak ada larangan jadi diperbolehkan", ujar Chairullah.

"Dengan ini saya memyatakan PPK Medan Satria sudah berdasarkan kesepakatan dengan para saksi untuk membacakan rekapitulasi suara membuka C1 salinan,  menjalankan proses rekapitulasi dengan benar dan memenuhi persyaratan administrasi yang telah ditetapkan, proses ni sudah berjalan dengan baik," tegasnya.

Berbeda dengan Chairullah, Kuasa Hukum Lukman Hakim, Yusrizal menegaskan, tidak ada tawar-menawar di dalam hukum.

"Bila suatu aturan tidak disebut, bukan berarti itu boleh, tidak ada azas hukum yang mengatakan itu,"ujar Yusrizal.

Kalau sudah ada aturan yang jelas, tegas di KPU bahwa di PPK  tidak boleh menggunakan C1 salinan untuk membacakan rekapitulasi jumlah suara, hal itu melanggar KPU No.5 tahun 2024. Maka apa yang dilakukan oleh PPK Medan Satria melanggar ketentuan administrasi yang berlaku.

Di ketahui bahwa Abdul Muin dan Lukman Hakim sama-sama maju dari Partai PAN di Daerah Pemilihan 2, Kecamatan Medan Satria dan Bekasi Utara.

Laporan bernomor : 005/LP/ADM.PL/BWSL.KOTA/13.03/V/2024 yang diajukan oleh Pelapor akan menyampaikan kesimpulan hari Senin 2 Juni 2024 selanjutnya dibacakan keputusan pada hari Selasa 4 Juni 2024.(Jael)

Share:
Komentar

Berita Terkini