Saksi Partai Nasdem Dihadirkan di Sidang Bawaslu Sesama Caleg PAN Dapil Kota Bekasi 2

Redaktur author photo
Terlapor menghadirkan 2 saksi dalam sidang lanjutan dugaan pelanggaran administratif di Bawaslu Kota Bekasi mengagendakan pembuktian.

inijabar.com, Kota Bekasi- Sidang lanjutan dugaan pelanggaran administrasi yang digelar di kantor Bawaslu Kota Bekasi antara caleg Partai Amanat Nasional (PAN) di dapil Kota Bekasi 2 Lukman Hakim sebagai Pelapor melawan Terlapor 1 KPU Kota Bekasi, Terlapor 2 PPK Medan Satria dan Terlapor 3 Caleg PAN Abdul Muin Hafiedz. Kamis (30/5/2024).

Sidang tersebut mengagendakan pembuktian dengan menghadirkan dua orang saksi dari pihak Pelapor dan 4 alat bukti diantaranya, salinan C Hasil, Salinan D1, Foto proses rekapitulasi di kecamatan Medan Satria dan Bukti pelaporan.

Saksi pertama yang dihadirkan yakni Syamsul Anwar yang mengaku sebagai saksi dari Partai Nasdem yang ditugaskan di kecamatan Medan Satria saat proses rekapitulasi penghitungan suara di kecamatan tersebut.

Syamsul yang dicecar pertanyaan oleh para Terlapor terkait apakah dirinya menemukan pelanggaran administrasi dari mulai proses hingga berakhirnya rekapitulasi berlangsung.

"Saya hanya melihat adanya selisih suara C Hasil dengan D Hasil,"jawabnya.

Sementara Terlapor 1 yang diwakili Kabag Hukum KPU Kota Bekasi Medika sempat mempertanyakan Syamsul. Apa yang dilakukan saat mengetahui adanya selisih suara.

[cut]


"Saya mengajukan keberatan soal adanya selisih suara dari C Hasil dengan D Hasil. Oleh yang membacakan hasil suara dibilang ya diperbaiki aja dan disamain aja,"jawabnya.

Begitupun dengan Terlapor 3 Caleg Abdul Muin Hafiedz yang diwakili kuasa hukumnya Samsudin.SH mempertanyakan, apakah saksi paham kalau perselisihan hasil merupakan kewenangan KPU. 

"Jadi ini perselisihan administrasi atau perselisihan hasil (suara)?,"tanya  Samsudin pada saksi.

"Perselisihan administrasi,"jawab Saksi spontan.

Saat kuasa hukum Terlapor  menanyakan Rekapitulasi tanggal 23-26 Februari 2024 tapi saksi bilang tahu nya ada selisih suara 14 maret 2024.

"Yangg bener yang mana?"tanya Samsudin. Yang kembali dijawab saksi, lupa karena sudah kelamaan.

Sementara Saksi 2 yakni Dwi Syaiful yang menjabat sebagai Sekretaris DPC PAN Bekasi Utara mengaku, dirinya terpicu adanya putusan Bawaslu Kota Bekasi yang tertanggal 5 April 2024.

[cut]


"Pada tanggal 7 Mei 2024, saya mendapatkan draft isi putusan Bawaslu Kota Bekasi yang salah satu poin nya menyatakan ada pelanggaran administrasi di PPK Medan Satria,"ungkapnya.

Dari putusan tersebut, dirinya menduga bisa saja terjadi juga (pelanggaran administrasi) diantara caleg PAN khususnya di dapil Kota Bekasi 2.

"Lalu mulai lah saya cari tahu dengan bertanya ke teman-teman antar partai salah satunya saksi dari, Nasdem, PPP (Partai Persatuan Pembangunan). Dari situ saya menemukan data perbedaan selisih suara antar caleg PAN,"tutur Dwi.

Dia menjelaskan, ada sekitar 30 TPS di Medan Satria ditemukan ada pergeseran antara caleg internal PAN di dapil 2.

Dwi juga menyebut, partainya menurunkan mandat saksi ke 9 orang untuk di kecamatan Medan Satria.

Sekedar diketahui, dapil Kota Bekasi 2 terdiri dari kecamatan Bekasi Utara dan Medan Satria. Caleg nomor 1 Abdul Muin Hafiedz yang juga anggota dewan aktif berdomisili di wilayah Pejuang Medan Satria. Sedangkan Lukman Hakim atau akrab disapa Bang Alex Ziblo caleg nomor 2 yang berdomisili di Kaliabang Bungur Bekasi Utara.

Sidang akan dilanjutkan Jumat (31/5/2024) dengan menghadirkan salah satu saksi PAN yang bertugas direkapitulasi PPK Medan Satria dan juga saksi dari Panwascam Medan Satria.(*)

Share:
Komentar

Berita Terkini