Sejumlah Massa Gruduk Kantor BPN Ciamis Pertanyakan Kejelasan Tanah Adat dan HGU

Redaktur author photo
Korlap Aliansi Andi Ali Pikri saat memberi keterangan pada awak media.

inijabar.com, Ciamis- Sejumlah massa mendatangi kantor ATR/BPN Kabupaten Ciamis guna mempertanyakan sertifikat tanah dan HGU (hak guna usaha) pada beberapa lahan. Selasa (28/5/2024).

Kordinator aksi Andi Ali Pikri mengungkapkan, adanya tanah adat itu merupakan asal usul. Ciamis tidak akan pernah jadi kabupaten sebelum adanya tanah adat.

"Ciamis itu asal usulnya dari kerajaan-kerajaan. Jadi harus dipahami, dulu pun kerajaan keraton memberikan tanah untuk dikelola masyarakat. Tapi lambat laun itu menjadi hilang di tahun berapa. Nah itu di cek sama temen-temen kapan berdirinya BPN coba cek di google, itu durasi nya kelihatan,"tutur Ali Pikri pada media. Selasa (28/5/2024).

Kejadian kecamatan yang ada itu sudah buat sertifikat. Sampai hari ini, kata dia, itu masih tanah merah. 

"Tanah merah itu apa?. Tanah merah itu tanah adat. Tanah bengkok itu yang untuk biaya kuwu, itu tanah adat. Sampai hari ini tidak bisa disertifikan dan tidak bisa diperjual belikan. Kan kita ga tau. Sirkulasi anggaran itu permainannya  dari tanah penjaminan-penjaminannya,"ujarnya.

"Dan yang mengerikan HGU di Ciamis itu sudah masuk di perbankan. Sudah habis di tahun 2022,"sambung Ali Pikri.

Kasus tanah di Pasir Cikolotok di Purwodadi itu masyarakat, kata dia, diadu domba.

"Kasihan mereka (masyarakat) bertanam, PTPN VIII . Mereka diadu domba. Kasihan mereka sudah bercocok tanam mencari kehidupan. Dijanjikan banyak hal. Ini banyak hal yang jadi masalah bagi kami,"ungkapnya.

"Kita lagi inflasi, betul. Kita lagi laper, betul. Krisisi sedang merajalela. Tanah lah yang menjadi aset mereka untuk mereka bisa aktif lah. Hari ini sangat sulit,"sambung Ali Pikri.

Andi Ali Pikri menyebut yang dikelola PTPN VIII merupakan tanah adat. Sedangkan yang tanah pegunungan itu tanah negara namanya Perhutani.

"Di Ciamis ada BKSDA. Itu beda lagi ceritanya,"katanya.

Perhutani dan PTPN VIII itu, kata Ali, produk BUMN. Berapa persen sebelumnya.

"Makanya kan ga jelas statusnya. Tanah negara itu ada sertifikatnya ga sih?, tanah adat ada sertifikatnya. Kalaupun ada (sertifikatnya) minimal ada stempel singanya. Stempel singa itu siapa yang memiliki ya jaman Belanda,"bebernya.

Dia bahkan menyebut ada yang membayar SPPT tahunan di satu lahan oleh dua orang.

"Saya punya sertifikat lahan, anda punya sertifikat lahan. Lahannya sama dna bayar SPPT di lahan yang sama. Kan gelo (gila),"ucapnya geram.

"Berarti kan ada permasalahan. Kita lihat dulu peta dasarnya. Semua HGU di Ciamis harus jelas peta dasarnya. Siapa yang mengelola HGU. Lalu sejauh mana perpanjangan HGU terjadi. Mana tanah negara mana tanah Perhutani,"tandasnya.

Sementara itu perwakilan kantor ATR/BPN Ciamis Jaki mengatakan, pihaknya tadi mencoba mengajak dialog massa aksi. Namun mereka hanya ingin bertemu dengan pimpinan.(diki)




Share:
Komentar

Berita Terkini