Sidang Bawaslu Kasus Antar Caleg PAN, Terlapor Kompak Sebut Laporan Pelapor Kadaluwarsa

Redaktur author photo
Sidang administratif di Bawaslu Kota Bekasi dugaan pergeseran suara sesama Caleg DPRD Kota Bekasi asal PAN di dapil Bekasi Utara-Medan Satria 

inijabar.com, Kota Bekasi- Sidang administrasi di Bawaslu Kota Bekasi dugaan pergeseran suara sesama Caleg Partai Amanat Nasional (PAN) di Dapil 2 Bekasi Utara-Medan Satria dengan Pelapor Lukman Hakim nomor urut 2, dan Terlapor 1 KPU Kota Bekasi, Terlapor ke 2 PPK Medan Satria, dan Terlapor ke 3 Abdul Muin Hafiedz Caleg nomor urut 1.

Agenda sidang yang dipimpin Ketua Bawaslu Vidya dan Mohamad Sodikin tersebut mendengarkan keterangan Terlapor yakni Ketua KPU Kota Bekasi Ali Syaifa, Terlapor 2 Ketua PPK Medan Satria Budi Maulana.

Dalam keterangan masing-masing Terlapor kompak menyebut dalil yang dituduhkan Pelapor sudah kadaluarsa. Pasalnya semua tahapan sudah dilakukan secara berjenjang dan tidak ada keberatan dari pihak Pelapor maupun Saksi PAN yang ada saat proses rekapitulasi di tingkat kecamatan.

"Saat proses rekapitulasi di kecamatan Medan Satria tidak ada keberatan dari saksi PAN bahkan ikut menandatangani berita acara rekapitulasi. Bahkan tidak ada keberatan dari Panwascam Medan Satria. Dari proses rekapitulasi tanggal 5 sampai 12 Maret 2024 dan 7 hari setelah selesainya rekapitulasi tersebut,"ungkap Budi.

Senada dikatakan Ketua KPU Kota Bekasi Ali Syaifa, bahwa pihaknya menilai dalil Pelapor kabur karena tidak diketahui kapan adanya pelanggaran administratif.

[cut]


"Adanya dugaan pelanggaran di sejumlah TPS di sejumlah kelurahan di Medan Satria. Pelapor tidak menjelaskan detail untuk jenis pemilihan,"ucap Ali Syaifa.

Dia berpendapat laporan Pelapor tidak jelas atau Absurd Libel. Apalagi KPU telah menetapkan hasil pemilu 2024 secara nasional pada 24 maret 2024 untuk semua tingkatan baik Pilpres, Caleg DPD RI, Caleg DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kota/Kabupaten. 

"Termasuk di dalamnya untuk pemilihan anggota DPRD Kota Bekasi. Untuk itu kami memohon Bawaslu Kota Bekasi bisa memutuskan se adil-adilnya dan membatalkan laporan Pemohon,"pinta Ali Syaifa.

Kuasa hukum Abdul Muin Hafiedz, Samsudin Nurseha pun meminta pihaknta sebagai Terlapor tidak memainkan suara seperti yang dituduhkan Pelapor.

"Dalil adanya perbedaan suara adalah hal yang mengada-ada. Harusnya Pelapor melaporkan ke MK bukan ke Bawaslu. Maka itu kami memohon Bawaslu Kota Bekasi menolak sepenuhnya laporan Pelapor,"ucapnya.

Sementara itu Lukman Hakim sebagai Pelapor menyangkal, keterangan dari Terlapor bahwa pelaporan di Bawaslu Kota Bekasi kadaluarsa.

[cut]


"Kan tahapan Pemilu belum selesai. Namanya tahapan Pemilu kan sampai semua nya selesai termasuk gugatan di MK. Kalau soal angka kan sudah tidak bisa berubah. Intinya kita meminta Bawaslu Kota Bekasi bisa menerima Pelaporan kita,"ucap pria yang akrab disapa Alex.

Pihak piminan sidang adminitratif di Bawaslu Kota Bekasi tersebut sempat menolak usulan pihak Terlapor yang menginginkan adanya Putusan Sela sebelum dilakukan sidang lanjutan dengan agenda pembuktian.

"Ga ada itu Putusan Sela. Kita kan bukan pengadilan umum. Ga ada aturannya itu (putusan sela,"tegas pimpinan sidang Komisioner Bawaslu Sodikin.

Akhirnya sidang akan dilanjutkan pada Kamis 30 Mei 2024 mulai jam 10.00 wib di kantor Bawaslu Kota Bekasi dengan agenda pembuktian. Dengan menghadirkan saksi dari Pelapor maupun Terlapor.(*)

Share:
Komentar

Berita Terkini