Legal RS ANNA Pekayon Akui Ada Human Error Terkait Dugaan Salah Pengobatan

Redaktur author photo
Legal RS Anna Pekayon Husen Kerbala

inijabar.com, Kota Bekasi- Rumah Sakit Anna Pekayon akhirnya menanggapi terkait kasus dugaan Medication Error (salah pengobatan) yang dialami oleh pasietn anak berinisial GF.

Menurut Tim Legal dari RS Anna Pekayon, Husen Kerbala, S.H, jika berbicara soal rahasia medis pasien, siapapun yang memiliki akses dilarang untuk membuka hal tersebut tanpa dasar yang sah. Hal tersebut sudah diatur dalam  UU No.29 tahun 2004,  UU No. 44 tahun 2009 serta Peraturan Menteri Kesehatan No. 36 tahun 2012 tentang Rahasia  Kedokteran. 

Saat terjadinya kesalahan penulisan etiket  kepada pasien pihak Rumah Sakit menyatakan bahwa yang menginput resep adalah staf bagian Farmasi  dan pihak RS menjeaskan hal  tersebut  dapat terjadi karena adanya Human Error, dilakukan tanpa adanya unsur kesengajaan. 

Setelah diketahui kejadian tersebut pada tanggal 19 Januari 2022, pihak Rumah Sakit segera melakukan berbagai upaya penanganan medis terhadap pasien GF yakni melakukan pemeriksaan pada Dokter Spesialis Anak yang praktek saat iu, dr KA, SpA serta dilakukan pemeriksaan laboratorium dengan hasil kondisi pasien dinyatakan baik. 

Hal yang sama juga dilakukan saat kontrol ke Dokter yang sama di tanggal 25 Januari 2022, juga dengan hasil yang baik. 

Komunikasi intensif dilakukan oleh pihak keluarga pasien dengan Pihak Rumah Sakit beberapa kali meski belum tercapai kesepakatan.

Baru di tangggal 19 Oktober 2022 dilakukan pertemuan/ musyawarah antara kuasa hukum keluarga pasien/LBH SAFA dengan kuasa hukum RS di Bandung. Yang diikuti dengan penyampaian dokumen proposal perdamaian dari kuasa hukum rumah sakit  pada tanggal 20 Oktober 2022. Proposal yang berisi pihak rumah sakit memberikan jaminan sebagai berikut.

"Poin penting yang tertuang dalam proposal perdamaian tersebut di antaranya adalah : 

1. Bertanggung jawab atas biaya pemeriksaan medis secara menyeluruh atas kondisi pasien selama 1 tahun terhitung sejak di sepakatinya perdamaian. Pembayaran dengan sistem reimburse dilakukan apabila diluar RS Anna, Bekasi.

2. Bertanggung jawab atas biaya pengobatan pasien sampai berumur 18 tahun sepanjang secara medis terdiagnosa penyakit yang berkaitan dengan efek obat Biothicol Forte. Pembayaran dengan sistem reimburse dilakukan diluar RS Anna Bekasi.

3. Pihak RS Anna akaan menyediakan PIC (Person in Charge) untuk mensupport penanganan dan melayani komunikasi dengan pihak keluarga pasien.

4. Uang tali kasih sebagai bentuk komitmen RS Anna dalam menjaga kepercayaan dan hubungan baik kembali dengan keluarga pasien sebesar Rp50 juta.

Namun dari pihak keluarga pasien  menuntut agar adanya pertanggung jawaban dari pihak RS Anna untuk dapat memberikan Premi Asuransi untuk pasien hingga umur 18 Tahun dengan nilai premi 17 juta per tahun. Namun tuntutan tersebut dinilai belum masuk akal oleh pihak Rumah Sakit. 

“Pimpinan dari RS Anna sendiri juga sempat menegaskan akan merawat pasien. Namun jika pihak keluarga pasien sudah memiliki krisis kepercayaan terhadap RS Anna dan ingin melakukan perawatan di Rumah Sakit lain, pihak RS Anna tetap akan bertanggung jawab dengan cara Reimburse,” ujar Husen.

Untuk selanjutnya, lanjut dia, pihak RS Anna akan menyampaikan pesan terbuka untuk pihak keluarga pasien untuk segera melalukan pertemuan lanjutan dengan harapan mendapat titik temu dengan keluarga pasien. (M. Rizky Akbar)

Share:
Komentar

Berita Terkini