LSM Jeko Tuding Ada Dugaan Penyelewengan Proyek Alat Olahraga Sebesar Rp4,8 Milyar

Redaktur author photo


Ilustrasi

inijabar.com, Kota Bekasi- Proyek pengadaan alat olahraga yang anggarannya digelontorkan Pemkot Bekasi melalui APBD tahun 2023 senilai Rp 10 Milyar, dalam pelaksaananya ditemukan penyelewengan, sekitar Rp 4,8 milyar lebih.

Dewan Pendiri Jendela Komunikasi (JEKO) Bob mengungkapkan, proyek banyak kejanggalan dan itu ditemukan BPK RI.

“Ya betul. Potensi penyelewengan duit APBD itu terjadi dan hal ini terlihat dari Instruksi Walikota Bekasi dalam suratnya Nomor 700.1.2/39 /ITKO.Set. Tanggal 21 Mie 2024 dan ditujukan kepada Kepala Dinas Kepemudaan dan Olahraga Kota Bekasi,” ujar Bob. Rabu (19/6/2024).

Surat Walikota Bekasi

Dia juga menjelaskan, surat Pj Walikota Bekasi saat itu untuk memenuhi ketentuan Peraturan Perundang-Undangan terkait hasil pemeriksaan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Jawa Barat Nomor 25B/LHP/XVIII.BDG/05/2024 tanggal 17 Mei 2024,

“Hasil audit BPK sangat jelas bahwa proyek pengadaan alat-alat olahraga tahap 1 dan tahap 2 yang pelaksanaannya dikerjakan oleh PT. CIA ditemukan kerugian keuangan daerah senilai Rp 4.766.661.332,-“ tutur Bob.

Dia meminta temuan tersebut dibawa keranah hukum di Jakarta. Alasanya, karena rancang bangun proyek tersebut dilakukan secara terstruktur dan sitematis. 

Apalagi, kata dia, dalam proses pemerikssaan yang dilakukan Inspektorat, terjadi negoisasi. Dimana ada kesan dirubahnya asal usul proyek dari aspirasi menjadi usulan dinas.

“Dari perubahan tersebut, sangat jelas ada potensi negoisasi. Hal itu tergambar dari Berita Acara Pembahasan Inspektorat Nomor  700.1.2/BA-153/ITKO.SET. Dimana dalam kesimpulannya menyebutkan bahwa angka perhitungan kerugian keuangan daerah yang awalnya sejumlah Rp 4.899.602.100,- menjadi Rp 4.766.661.332,-“ ungkap Bob.

Namun kata Bob, setelah ditelusuri, berkurangnya perhitungan angka itu karena pihak ketiga (pelaksana) dan pihak PPK kegiatan sudah mengembalikan uang dan menyetor ke KAS Daerah sejumlah  Rp  132.940.768 pada 14 Maret 2024.

Aparat penegak hukum harus mengambil langkah penyidikan. Alasannya, sudah lewat batas  waktu yang ditentukan BPK untuk mengembalikan kerugian keuangan daerah. (*)

Share:
Komentar

Berita Terkini