MAPI Hadiri Peluncuran Sertifikat Elektronik Di BPN Kab.Bekasi

Redaktur author photo
Ketua MAPI Tanu Wijaya

inijabar.com, Kabupaten Bekasi - Sebanyak 1,4 juta sertifikat tanah yang terdata pada Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, secara bertahap akan beralih wujud dari dokumen fisik menjadi elektronik dengan persyaratan dan ketentuan.  

Ketua Umum MAPI (Masyarakat Anti Pungli Indonesia) Tanu Wijaya hadir dalam peluncuran Sertifikat Elektronik yang di selenggarakan BPN Kabupaten Bekasi, Senin (3/6/2024).

Didampingi Alverd Sunaryo Ketua Regional Kalimantan Barat MAPI, Tanu mengatakan selama ini MAPI banyak bekerja sama, bermitra dengan BPN dalam rangka memberikan edukasi, wawasan yang berkaitan dengan anti pungli.

"Semoga program sertifikat elektronik targetnya paling tidak tahap awal  berjalan 50-60 persen dan selanjutnya bisa 80 persen, bertahaplah dalam pelaksanaannya," imbuh Tanu.

"Karena memang tidak mudah, dan butuh persiapan, mungkin setahun sudah cukup bisa terlaksana semuanya", lanjutnya.

Sebelumnya Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi Darman Satia Halomoan Simanjuntak  melakukan sosialisasi sertifikat elektronik kepada Pejabat Pembuat Akta Tanah di wilayah kerja Kabupaten Bekasi pada Kamis (16/5/2024). 

"Kita bertransformasi dari sertifikat fisik ke sertifikat elektronik. Kabupaten Bekasi akan menerbitkan sertifikat elektronik mulai 3 Juni 2024," ungkap Darman

Lebih lanjut Darman mengatakan, perubahan bentuk sertifikat tanah tersebut merupakan bagian dari transformasi pelayanan pertanahan yang akan dilakukan secara bertahap dengan ketentuan masyarakat pemilik lahan melakukan permohonan terlebih dahulu di Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi.

"Masyarakat tidak perlu khawatir karena sertifikat tanah dalam bentuk fisik yakni buku atau analog masih dinyatakan sah sebagai bukti kepemilikan sampai nanti berubah bentuk setelah melakukan permohonan sertifikat elektronik,", tambahnya

"Sertifikat elektronik ini punya harapan besar menjadi sebuah cara yang dapat memberikan rasa aman lebih kepada masyarakat dibanding sertifikat berbentuk analog atau lembaran", ucapnya.

Sertifikat elektronik ini juga dilengkapi sejumlah fitur keamanan serta kunci keaslian data ketika memasuki proses penerbitan hingga pencetakan sehingga masyarakat tidak perlu khawatir soal keamanan pada data yang dimiliki.

"Kita tidak perlu khawatir karena Kementerian ATR/BPN juga sudah menyiapkan beberapa fitur keamanan dan catatan sebagai tanda maupun bukti keaslian dari sertipikat elektronik," katanya.

"Kami Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi sangat berharap kepada para PPAT yang ada agar turut serta bersama kami menyebarkan informasi dan memberikan edukasi kepada masyarakat khususnya para penjual dan pembeli tanah," pungkasnya. (Jael)

Share:
Komentar

Berita Terkini