Mutasi Atlet KONI Kab.Bekasi Kudu Pikirin Juga Kesejahteraanya

Redaktur author photo


Wakil Ketua Bidang Hukum KONI Kab.Bekas Roy Kamarullah bersama Ketua Bidang Hukum KONI Jabar Wenda Aluwi saat Bimtek terkait Mutasi Atlit di Bekasi.

inijabar.com, Kabupaten Bekasi – Wakil Ketua Bidang Hukum KONI Kabupaten Bekasi Roy Kamarullah menjelaskan, sosialisasi melalui bimtek tersebut perlu dipersiapkan jauh-jauh hari.

Pasalnya, kata dia, pada Porprov XIV Jabar tahun 2022 lalu, mutasi atlet kerap dipersoalkan dan digugat oleh daerah lain yang menjadi pesaing Kabupaten Bekasi. Maka dari itu, perlu adanya persiapan yang matang agar kendala tersebut tidak terjadi lagi.

“Banyak hal yang dapat kita ambil hikmah dari Porprov kemarin, Kabupaten Bekasi menerima gugatan ada 13 macam gugatan, meski begitu 12 diantaranya kita berhasil menangkan,” ungkap Roy saat acara bimbingan teknik (Bimtek) regulasi mutasi atlet Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) XV Jawa Barat Tahun 2026 yang dihadiri seluruh pengurus cabang olahraga yang terdaftar dalam binaan KONI Kabupaten Bekasi.

Di Acara yang digelar oleh Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Bekasi di Hotel Grand Cikarang, Cikarang Utara, Minggu (9/6/2024) tersebut. Roy menambahkan, adanya gugatan tersebut menguras energi atlet dan pengurus.

“Walau demikian itu menguras tenaga, mengganggu konsentrasi, fokus dan psikologi atlet, pelatih maupun pengurus dalam pertandingan. Itu sangat mengganggu posisi atlet, karena bila dalam gugatan posisi perkara itu belum final maka atlet ini masih status quo dan tidak bisa bertanding,” imbuhnya.

Roy juga menekankan kepada para pengurus cabang olahraga untuk mempersiapkan atletnya dengan matang, tak hanya fokus soal latihan untuk meningkatkan prestasi tetapi juga mempersiapkan administasi dan dokumen kelengkapan para atletnya.

“Di bimtek ini kita memberikan pemahaman terkait mutasi atlet, sebelum BK (babak kualifikasi) mutasi harus sudah clear, makanya kita sosialisasi jauh-jauh hari, sehingga tidak ada lagi hal-hal yang menimbulkan gugatan ataupun perkara baru dalam perhelatan porprov nanti,” bebernya.

Di tempat yang sama, Ketua Bidang Hukum KONI Provinsi Jawa Barat, Wenda Aluwi mengatakan cabang olahraga di suatu wilayah diijinkan untuk melakukan mutasi atlet, asal atlet tersebut memenuhi sejumlah alasan.

Diantaranya karena atlet tersebut mengikuti kepindahan orang tua, mengikuti suami atau istri, pindah tugas atau mutasi kepegawaian, mendapatkan pekerjaan di kota atau kabupaten tujuan, diterima sekolah atau perguruan tinggi wilayah tujuan, dan untuk meningkatkan prestasi.

“Alasan mutasi atlet pun harus dilengkapi dengan sejumlah dokumen persyaratan. Kita berharap persoalan mutasi bisa tuntas enam bulan sebelum BK. Menurut informasi sementara dari tuan rumah, Proprov diselenggarakan bulan Juli Agustus 2026 nanti. Jadi masih cukup banyak waktu,” bebernya.

Selain itu, ia berpesan kepada para pengurus Cabor untuk memperhatikan kesejahteraan atlet jika melakukan mutasi atlet, jangan sampai mutasi dilakukan hanya untuk kepentingan sesaat.

“Kalau kita lihat selama ini di negara ‘Konoha’ atlet dijadikan komoditas, dipidah-pindahkan kesana kemari demi kepentingan prestise di suatu daerah, kalau terjamin peningkatan pembinaannya sih tidak masalah. Yang jadi masalah itu ketika prosedurnya tidak sesuai, kesejahteraannya diabaikan,” tandasnya.(yayat)

Share:
Komentar

Berita Terkini