Pasca Proyek PSEL Dibatalkan, Nasib Perwal Yang Dikeluarkan Tri Akan Dievaluasi

Redaktur author photo

inijabar.com, Kota Bekasi- Pasca dibatalkannya Proyek PSEL (Pengelolaan Sampah Energi Listrik) oleh Pemerintah Kota Bekasi menyisakan tanda tanya terkait kelanjutan nasib Perwal (Peraturan Walikota) bernomor 36 tahun 2022 yang ditanda tangani Plt Walikota Bekasi Tri Adhianto pada 30 Desember 2022.

Perwal tersebut tentang Pemilihan Mitra Kerjasama Pengolahan Sampah Energi Listrik (PSEL) Berbasis Tekhnologi Ramah Lingkungan.

Pj Walikota Bekasi Raden Gani Muhamad menyatakan, Pemkot Bekasi tengah melakukan evaluasi atau revisi Peraturan Walikota Bekasi nomor 36 tahun 2022 Tentang Pemilihan Mitra Kerjasama Pengolahan Sampah Energi Listrik Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan (PSEL). 

"Nanti akan kita rapatkan, karena evaluasi revisi ini harus secara menyeluruh,"kata  Gani Muhamad saat ditemui di kantornya, Jumat (28/6/2024).

Dikatakan Gani, Pemkot Bekasi pada prinsipnya mendukung PSEL sesuai dengan amanat Undang - undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Akan tetapi dalam menjalankannya harus dilakukan sesuai dengan peraturan.

"Pada prinsipnya kita mendukung PSEL, bukan kita menggagalkan PSEL, karena itu salah satu kewajiban yang harus dijalankan kepala daerah, akan tetapi harus dilakukan sesuai aturan,"katanya.

Saat ditanya adanya potensi hukum yang akan dilakukan pihak pemenang lelang PSEL.  Gani menegaskan, Pemkot Bekasi sudah mempersiapkan segala bentuk resiko yang dihadapkan setelah kebijakan yang dilakukan Pemkot Bekasi.

"Setiap kebijakan yang diputuskan Pemerintah Daerah tentunya ada yang beresiko yang harus dihadapi,"tutup Gani.(*).

Share:
Komentar

Berita Terkini