Peredaran Obat Ilegal di Kota Bekasi Makin Meresahkan

Redaktur author photo


Salah satu toko yang diduga menjual obat ilegal di Kota Bekasi

inijabar.com, Kota Bekasi- Maraknya peredaran obat tanpa ijin edar di Kota Bekasi dinilai lantaran penegakan hukum lemah. Para pengedar seakan leluasa menjalankan bisnis haram tersebut dan seakan kebal hukum.

Seorang pemerhati lingkungan, Bobi yang juga warga Kemuning Kota Bekasi mengatakan, peredaran obat tanpa ijin sudah melampaui batas dan harus di brantas. 

Selain sudah tidak menghargai UU juga merusak mental generasi penerus bangsa. Toko obat berkedok toko kosmetik yang diduga tempat penjualan obat terlarang (tanpa ijin edar) golongan HCL (Tramadol) dan hexyimer.

“Dalam hal ini tentunya melanggar UU yaitu Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, Undang-Undang No. 7 Tahun 1963 tentang Farmasi dan Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen,”kata Bobi.

“Tramadol sendiri merupakan obat keras yang jika dikonsumsi berlebihan akan menyerang sistem kerja saraf, efek halusinasi dan kejang juga membuat ketagihan,” ungkapnya. Kamis (20/6/2024).

Dirinya meminta aparat penegak hukum dapat ber sikap tegas terhadap pengedar obat keras tanpa ijin.

“Sudah seharusnya Polres Metro Bekasi Kota bertindak tegas dan menutup toko toko penjual obat tanpa ijin,”tandasnya. (Akbar)

Share:
Komentar

Berita Terkini