Pilkada 2024, KPU Kuningan Siapkan 1.926 TPS di 32 Kecamatan

Redaktur author photo
KPU Kab. Kuningan gelar Bimtek

inijabar.com, Kuningan- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kuningan memulai rangkaian  pemuktahiran data pemilih untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gibernur Jawa Barat  serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kuningan dan Wakil dengan menetapkan Jumlah TPS sebanyak 1.926 TPS.

Ketua Divisi Data dan Informasi KPU Kuningan Maman Sudiaman menyebutkan, penetapan jumlah TPS berdasarkan pada  surat edaran KPU RI yang mendasarkan pemetaan TPS menggunakan prinsip efektif dan efisiensi serta mempertimbangkan detail letak geografis serta jarak tempuh setiap TPS dan Desa di 32 Kecamatan Kabupaten Kuningan. 

"Maka dari hal tersebut jumlah kouta per TPS adalah 600 orang calon pemilih," jelas Maman.

Kemudian, lanjut dia, untuk memastikan jumlah DPT per TPS untuk pemilhan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati pada tanggal 27 November 2024, KPU kabupaten Kuningan sudah menerima Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4).

"DP4 merupakan data yang disediakan oleh Kementrian Dalam Negeri melalui KPU RI pada tanggal 24 April 2024 dan kemudian dilakukan sinkronisasi pada tanggal 23 Mei 2024,"ucap Maman.

"Jumlah DP4 Kabupaten Kuningan adalah 896.353 yang terdiri dari 444.833 perempuan serta 451.520 Laki-laki. Dari pemetaan TPS serta Jumlah DP4 tersebut maka proses pembentukan Petugas Pemuktahiran  Data Pemilu atau disingkat (PPDP)/Pantarlih pendaftarannya di mulai pada hari ini tanggal 13-19 Juni 2024 dengan berdasarkan pada Keputusan KPU Nomor 638 Tahun 2024," tambahnya

KPU Kabupaten Kuningan menetapkan Jumlah PPDP sebanyak 3.551 petugas dengan masa kerja mulai pada tanggal 24 Juni-24 Juli 2024. Pada tanggal tersebut PDPP akan melakukan pencocokan serta penelitian data pemilih.(Rojik)

Share:
Komentar

Berita Terkini