Polemik PLTSa, Berawal dari China Oleh Pepen, Dilelang Saat Tri, Dibatalkan Oleh Raden Gani

Redaktur author photo


Perwal tentang PSEL yang ditandatangani Plt Walikota Bekasi Tri Adhianto saat itu.

inijabar.com, Kota Bekasi- Pernyataan mantan Plt Walikota Bekasi Tri Adhianto terkait pembatalan proyek PLTSa atau PSEL (Pengelolaan Sampah Energi Listrik) yang hanya melanjutkan rencana mantan walikota Bekasi Rahmat Effendi.

Pernyataan tersebut mengingatkan publik saat Walikota Rahmat Effendi dan sejumlah pejabat Pemkot Bekasi saat itu ke China 9 sampai 11 Oktober 2019.

Kepergian ke China dalam rangka study banding, rombongan berangkat tidak lama setelah diputusnya perjanjian kerjasama antara Pemerintah Kota Bekasi dgn PT. NWA tentang Pengelolaan PLT sampah di TPA Sumur Batu.

Saat itu Kepala Bagian Humas Kota Bekasi, masih dijabat oleh Sajekti Rubiyah mengungkapkan, Walikota Bekasi H. Rahmat Effendi melakukan perjalanan dinas keluar negeri untuk studi banding pengelolaan sampah menjadi energi listrik ke Hangzhaou City, China mulai 9-11 Oktober 2019.

Sajekti Rubiyah menjelaskan, Walikota Bekasi Rahmat Effendi bersama jajarannya memenuhi undangan Deputi General Manager of International Business Departemen of China Evarbright International Limited perihal business meetings dan kunjungan lapangan proyek perlindungan lingkungan dengan Surat undangan tanggal 23 Agustus 2019.

"Pengelolaan sampah menjadi tenaga listrik untuk mengetahui dan memahami proyek perlindungan lingkungan dengan pengelolaan sampah menjadi pembangkit listrik tenaga sampah," ungkap Sajekti, Senin, (14/10) di Bekasi.

Lanjut Sajekti, Kota Hangzhaou China sudah dianggap berhasil dalam melaksanakan pengolahan sampah menjadi pembangkit listrik tenaga sampah dan itu berdampak pada perairan lingkungan.

"Karena konsen terhadap pengolahan sampah. Kita datang untuk  mempelajari proses tersebut agar kedepan dapat diterapkan di kota Bekasi,"tuturnya saat itu. 

Setelah kepemimpinan berganti karena Rahmat Effendi tersangkut kasus hukum pada awal tahun 2022. Kemudian Tri Adhianto diangkat oleh Mendagri sebagai Plt Walikota Bekasi.

Wacana Proyek PLTSa tersebut pun dilanjutkan oleh Tri Adhianto dengan mengeluarkan Perwal nomer 36 tahun 2022 tentang Pemilihan Mitra Kerjasama Pengolahan Sampah Energi Listrik (PSEL) berbasis Teknologi Ramah Lingkungan, yang ditandatangi Tri Adhianto pada tanggal 30 Desmber 2022.

Kemudian proyek tersebut di tenderkan dan pada tanggal 19 Oktober 2023 atau sehari menjelang habis periodesasi kepemimpinan Tri Adhianto.

Kepemimpinan di Kota Bekasi berubah dengan ditunjuknya Pj Walikota Bekasi Raden Gani Muhamad hingga dilantiknya walikota dan wakil walikota Bekasi definitif hasil Pilkada Kota Bekasi 2024.

Pj Walikota Bekasi Raden Gani pun memimpin Kota Bekasi dengan penuh kehati-hatian. Akhirnya Raden Gani mencoba mencari informasi dan mengevaluasi proyek-proyek yang banyak dikritik oleh media termasuk proyek investasi PSEL.

Hal ini diperkuat dengan pernyataan Mantan Kepala Bagian Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Kota Bekasi, Bilang Nauli Harahap mengatakan, semenjak kepemimpinan Pj. Walikota Bekasi Raden Gani Muhamad, kita disuruh melakukan review.

Padahal pada tanggal 9 Juni 2023, kita sudah mengumumkan pemenang lelang melalui koran dan Website Bekasikota.go.id.

"Kita umumkan pemenang PLTSa yakni dari EEI, MHE, HDI dan XHE melalui website dan koran, itu sudah sesuai prosedur," ucap Bilang.

Namun pada saat ditetapkan pemenangnya, Pj. Walikota Bekasi menyuruh OPD terkait untuk melakukan judicial review terkait proses lelang dan dampak lingkungan warga.

"Dari situ kita langsung melakukan audiensi ke instansi terkait, seperti Mendagri, KPK dan Manifest untuk melakukan review terkait proyek PLTsa,"bebernya saat Konprensi Pers yang dihadiri juga oleh Pj Walikota Bekasi.

Pada saat itu lah Pj Walikota Bekasi Raden Gani Muhamad mempublikasikan dibatalkanya proyek PLTSa di Kota Bekasi.

Tri Adhianto sendiri selain menyinggung nama Rahmat Effendi sebagai pencetus awal ide PLTSa, juga meminta Pj Walikota Bekasi Raden Gani Muhamad untuk membuat solusi dari pembatalan proyek berkisar diangka Rp1,2 trilyun itu.

Publik di Kota Bekasi sendiri mencium aroma aliran dana sehingga proyek tersebut bisa ngebut dan langsung proses lelang.(*)


Share:
Komentar

Berita Terkini