Sepanjang Bulan Mei Polres Subang Tangkap 12 Tersangka Narkoba

Redaktur author photo
Polres Subang gelar jumpa pers dengan 12 tersangka kasus narkoba selama bulan Mei 2024.

inijabar.com, Subang - Satuan Reserse Narkoba Polres Subang (Satresnarkoba Polres Subang) berhasil mengungkap 11 kasus Narkotika dan Obat-obatan Terlarang (Narkoba) dengan 12 Tersangka dalam kurun waktu sebulan, periode Mei 2024. 

Dari 11 kasus tersebut terdiri dari 7 kasus penyalahgunaan narkotika golongan I jenis Sabu, 1 kasus Narkotika golongan I jenis Tembakau Sintetis, 2  kasus peredaran Psikotropika dan satu kasus peredaran Sediaan Farmasi tanpa izin edar.

Dari 11 kasus yang ditangani, Polres Subang meringkus sebanyak 12 Tersangka kasus Narkotika dan peredaran obat keras terbatas atau Sediaan Farmasi, yaitu untuk Tersangka kasus Sabu 8 orang, yakni inisial SP, AY, HB, RY, GS, FA, RF dan RH. Tersangka kasus tembakau sintetis sebanyak 1  orang yaitu inisial HP. Tersangka peredaran psikotropika 2 (dua) orang inisial RA dan EP. Kemudian Tersangka sediaan farmasi tanpa izin edar 1 (satu) orang inisial DN.

Semua Tersangka berjenis kelamin laki-laki. Adapun pekerjaan para Tersangka diantaranya Wiraswasta 9 (sembilan) orang, Karyawan Swasta 1 (satu) orang, Honorer 1 (satu) orang, dan tidak bekerja 1 (satu) orang. Penangkapan tersebut juga disertai penyitaan barang bukti.

"Adapun barang bukti yang berhasil kami sita diantaranya Sabu 125,41 gram, Tembakau Sintetis 21,32 gram, Sediaan Farmasi 300 butir, Psikotropika 112 butir, Hp Android 12 unit, Timbangan digital 6 unit, Uang tunai Rp. 45.000,- (empat puluh lima ribu rupiah), Sepeda motor 3 unit, Sepeda listrik 1 unit, jok motor 1 buah, bungkus rokok 3 buah, kertas parkir 3 buah, potongan stereofoam 3 buah, dompet 1 buah, helm 1 buah, plastik clif bening 8 pak, botol bekas 2 buah, dan KTP 11 buah, hal tersebut berhasil kami ungkap dalam kurun waktu 1 bulan Mei 2024," kata Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu dalam Press Conference di Halaman Mapolres Subang, Jum'at (7/6/2024) pagi.

[cut]


Untuk Tempat Kejadian Perkara (TKP), belasan tersangka tersebut diciduk di 6 kecamatan diantaranya di Kecamatan Subang, Pabuaran, Cibogo, Binong, Jalancagak dan Pagaden.

Kecamatan Subang 4 TKP Narkotika, 1 TKP Sediaan Farmasi dan 1 TKP jenis Psikotropika, Kecamatan Pabuaran 1 TKP jenis Narkotika, Kecamatan Cibogo 1 TKP jenis Psikotropika, Kecamatan Binong 1 TKP jenis Narkotika, Kecamatan Jalancagak 1 TKP jenis Tembakau sintetis, dan Kecamatan Pagaden 1 TKP jenis Narkotika.

Untuk modus operandi, tambah Kapolres, Para Tersangka menggunakan sistem COD (Cash On Delivery) atau bayar ditempat, peta/maps, dan transaksi tatap muka secara langsung.

Mengenai pasal sangkaannya terhadap 8 (delapan) tersangka kasus narkotika golongan 1 jenis Sabu dan Tembakau Sintetis yaitu Pasal 114 ayat (1) dan (2) juncto Pasal 112 ayat (1) dan (2) dengan ancaman pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dengan pidana denda paling sedikit Rp.1 miliar dan paling banyak Rp. 13 miliar.

Untuk 2  tersangka kasus Psikotropika, disangkakan Pasal 60 ayat (1) jo. Pasal 62 UURI Nomor 5 Tahun 1992 tentang Psikotropika, bagi yang memproduksi, mengedarkan dalam bentuk obat dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 200 juta dan barang siapa tanpa hak memiliki menyimpan dan membawa psikotropika tersebut dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp.100 juta.

Untuk 1 orang tersangka kasus Sediaan Farmasi tanpa izin disangkakan Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) dan (3) UURI Nomor 17 Tahun 2023 dengan ancaman pidana penjara paling lama 12  tahun dan denda paling banyak Rp. 5 miliar.

[cut]


"Dari pengungkapan 11 kasus dengan 12 tersangka, maka Satresnarkoba Polres Subang berhasil menyelamatkan 2.400 orang/warga masyarakat dari penyalahgunaan narkotika dan sediaan farmasi tanpa izin edar, dan Polres Subang tidak akan pernah berhenti mengungkap peredaran kasus narkoba," ucapnya.

Kapolres mengimbau kepada seluruh warga masyarakat kabupaten Subang dimanapun berada ditemukan adanya penjualan bebas berkaitan dengan narkoba silakan diinfokan ke nomor hotline 110 Polres Subang.

"Pasti akan segera kami tindaklanjuti dan kita tidak akan pandang bulu, sebagai salah satu komitmen Polres Subang, karena Polres sangat membutuhkan segala bentuk informasi dari masyarakat kabupaten Subang,"ucap Ariek Indra Sentanu. (SriMS)

Share:
Komentar

Berita Terkini