Soal Batalnya Proyek PSEL, Tri Bilang Hanya Lanjutkan Rencana Pepen

Redaktur author photo

inijabar.com, Kota Bekasi - Terkait pembatalan proyek PSEL (Pengelola Sampah Energi Listrik)  atau PLTSa, Mantan Walikota Bekasi Tri Adhianto menanggapi tudingan yang diarahkan ke dirinya terkait dirinya menyetujui proyek tersebut sehari sebelum habis masa jabatan.

Pria yang juga menjabat sebagai Ketua DPC PDIP Kota Bekasi itu, terkait PSEL Bantar Gebang senilai kurang lebih 1.5 Triliun itu, menegaskan, Pj. Walikota Raden Gani Muhamad harus cari solusi terkait pembatalan ini, karena itu kan prosesnya masih panjang.

"Harus ada solusi dari Pj. Walikota Bekasi, kan itu prosesnya masih panjang," kata Tri seusai mengikuti acara senam sehat bersama Kader PDI Perjuangan, Minggu (23/6/2024).

Dirinya menyebut, bahwa saat menjabat Walikota Bekasi hanya melanjutkan saja terkait proses lelang PLTSa dari pimpinan daerah sebelumnya.

"Saya kemarin itu hanya melanjutkan program yang sudah berjalan pada walikota sebelumnya,"bantah nya.

Seperti diketahui beberapa waktu lalu, Pemerintah Kota Bekasi membatalkan pemenangan lelang PLTSa yang berasal dari negeri Tiongkok 

Ada empat perusahaan yang menjadi satu konsorsium perusahaan yang memenangkan tender PLTSa yakni dari EEI, MHE, HDI dan XHE. 

Mantan Kepala Bagian Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Kota Bekasi, Bilang Nauli Harahap mengatakan bahwa semenjak kepemimpinan Pj. Walikota Bekasi Raden Gani Muhamad, kita disuruh melakukan review.

Padahal pada tanggal 9 Juni 2023, kita sudah mengumumkan pemenang lelang melalui koran dan Website Bekasikota.go.id.

"Kita umumkan pemenang PLTSa yakni dari EEI, MHE, HDI dan XHE melalui website dan koran, itu sudah sesuai prosedur," ucap Bilang.

Namun pada saat ditetapkan pemenangnya, Pj. Walikota Bekasi menyuruh OPD terkait untuk melakukan judicial review terkait proses lelang dan dampak lingkungan warga.

"Dari situ kita langsung melakukan audiensi ke instansi terkait, seperti Mendagri, KPK dan Manifest untuk melakukan review terkait proyek PLTsa,"

Dari situlah, ada aturan yang bertentangan dari aturan Kemendagri, yakni aturan Walikota soal proses lelang PLTSa yang dianggap menabrak aturan pusat.

"Peraturan Walikota soal proses lelang PLTSa dianggap bertentangan dengan peraturan Kemendagri tentang administrasi pemerintahan yang bisa menimbulkan potensi korupsi, maka dari itu Pj. Walikota Bekasi menyuruh untuk dibatalkan dan dilakukan pemilihan ulang," tegas Bilang yang sekarang menjabat sebagai Sekdis Disdamkarmat Kota Bekasi.(akbar)

Share:
Komentar

Berita Terkini