Surat Miskin PPDB, Lurah Kaliabang Tengah VS Wakepsek SMAN 10 Kota Bekasi Korbanya Siswa Miskin

Redaktur author photo
Ilustrasi

inijabar.com, Kota Bekasi- Saling melempar tuduhan antara pihak SMAN 10 Kota Bekasi versus pihak Kelurahan Kaliabang Tengah Kecamatan Bekasi Utara surat Keterangan Ekonomi Tidak Mampu (KETM)  yang dikeluarkan oleh kelurahan untuk pendaftaran peserta didik baru (PPDB) 2024 di SMAN 10 Bekasi Utara.

Sekedar diketahui, siswa calon pendaftar PPDB di SMAN 10 Kota Bekasi merupakan anak yang ibu nya hanya berprofesi kuli nyuci dan ayah nya seorang penjual benang ke material. Calon siswa tersebut diketahui sudah satu tahun tidak sekolah sejak lulus SMP.

Lurah Kaliabang Tengah, Ahmad Hidayat sendiri membantah surat KETM yang dikeluarkannya bermasalah atau palsu dan menuding pihak SMAN 10 Bekasi Utara tidak etis menuduh adanya pungli dan KETM palsu yang dikelurkan pihak kelurahan.

Dia menegaskan, surat KeTM yang dikeluarkan melalui berita acara musyawarah kelurahan untuk warga miskin yang ingin masuk sekolah SMA Negeri, adalah sah dan benar. 

Ahmad Hidayat balik menuding oknum Panitia PPDB SMA Negeri 10 Kota Bekasi yang meragukan produk pemerintah dan menuduh berkas tersebut palsu sebagai tindakan yang tidak bertanggung jawab.

“Berkas KeTM ini sudah ditandatangani dan dicap basah oleh tiga pilar, yaitu Kelurahan Kaliabang Tengah, Binmaspol, dan Babinsa. Mengapa mereka berani menuduhnya palsu? Ini jelas merendahkan kredibilitas pemerintah,”ucap Hidayat.

Dia juga membantah tuduhan pungutan liar yang dialamatkan kepada pihak kelurahan. Ia menegaskan bahwa tidak ada pungli dalam proses pengurusan berkas KeTM untuk warga miskin.

“Tuduhan pungli ini sangat tidak berdasar. Kami bekerja dengan profesional dan transparan. Kami ingin memastikan bahwa anak-anak dari keluarga tidak mampu bisa mendapatkan akses pendidikan yang layak,”kecamnya.

Atas tindakan yang dinilai tidak etis dan mencemarkan nama baik tersebut, Hidayat berharap pihak sekolah SMA Negeri 10 Kota Bekasi dapat menunjukkan itikad baik.

“Selain itu, kami berharap pihak sekolah dapat memberikan kursi untuk warga miskin Kaliabang Tengah agar dapat bersekolah,”tandasnya.

“Kami pihak kelurahan akan memperjuangkan hak warga miskin Kaliabang Tengah untuk bersekolah kembali,” sambungnya menutup.

Sebelumnya, Wakil Kepala Sekolah yang juga sebagai Panitia PPDB SMA Negeri 10 Kota Bekasi, Eko Aryanto menuding kelurahan Kaliabang Tengah mengeluarkan berkas tidak asli pada surat keterangan ekonomi tidak mampu atau KeTM.

“Surat berita acara musyawarah kelurahan dengan format ini, benar atau ga? Seharusnya banyak nama yang direkomendasikan, ini kenapa hanya satu nama. Saya akan melakukan pengecekan kepada Lurah kaliabang tengah nantinya,” ungkap Eko.

Tidak hanya itu, Eko juga memberikan tuduhan kepada pihak kelurahan bermain pungutan liar terhadap Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) 2024.

“Saya akan lakukan pengecekan, kalau ada pungutan liar. Kita tangkap nanti mereka dari kelurahan,”bebernya.


Share:
Komentar

Berita Terkini