TAPERA, Menjamin Pemenuhan Perumahan Bagi Rakyat?

Redaktur author photo
Ilustrasi

BARU-baru ini, Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) tengah menjadi perbincangan panas di tengah masyarakat, pasalnya pekerja swasta ‘dipaksa’ untuk menjadi peserta. Spontan, hal ini menuai banyak kritik dari masyarakat.

Kebijakan yang dikeluarkan Presiden Joko Widodo tentang peraturan pemerintah (PP) nomor 21 tahun 2024 tentang penyelenggaraan tabungan perumahan rakyat (Tapera) ditolak oleh Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jawa Barat (Jabar). 

Karena dinilai akan mempersulit dan memberatkan para buruh. Menurut Roy Jinto Ketua Umum Pimpinan Pusat FSP TSK SPSI, potongan upah pekerja swasta sudah terlalu banyak mulai dari Jamsostek, BPJS Kesehatan,  hingga jaminan pensiun. 

Apalagi kenaikan upah buruh sangat kecil akibat undang-undang cipta kerja, seolah-olah pemerintah tidak memiliki sensitifitas terhadap kondisi rakyat khususnya buruh. (republika.co.id, 29 May 2024).

Tapera awal  dibentuk sejak 2016 melalui undang-undang nomor 4 tahun 2016 tentang tabungan Perumahan Rakyat, sebelumnya hanya PNS yang diwajibkan menjadi peserta program ini. Tapi kali ini pekerja swasta dan mandiri pun ikut dilibatkan melalui PP nomor 21 tahun 2024 tentang perubahan atas peraturan pemerintah PP nomor 25 tahun 2020.

Pemerintah menetapkan iuran sebesar 3% yang dibayarkan secara gotong-royong yakni 2,5% oleh pekerja dan 0,5% oleh pemberi kerja. (kompas.com , 27/05/2024).

[cut]


Pemanfaatan Tapera hanya untuk pembiayaan perumahan atau pokok simpanan berikut hasil pemupukannya diberikan setelah kepesertaan telah berakhir, yakni saat berakhir kerja PHK atau pensiun. (tapera.go.id , 27/05/2024).

Sejumlah pekerja swasta dan pekerja mandiri atau informal lainnya, menilai program Tapera akan menjadi beban baru dalam kehidupan mereka. Selama ini penghasilan mereka sudah sangat pas-pasan khususnya pekerja mandiri yang berpenghasilan tak pasti. (kompas.tv.29/05/2024).

Pemerintah bakal mengoperasikan program Tapera untuk pekerja mandiri atau informal selambat-lambatnya pada 2027. Itu artinya penarik ojek daring, pelaku UMKM, hingga satpam di lembaga swasta turut diwajibkan dalam program tersebut.

Eisha Maghfiruha Rachbini, Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef) menilai iuran Tapera akan merugikan kedua pihak, yakni para pemberi kerja dan penerima kerja, juga dapat mempengaruhi daya beli masyarakat, yang berpengaruh secara signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi.

Harus diakui, bahwa kewajiban Tapera yang akan diberlakukan pemerintah ini akan menambah beban ekonomi masyarakat. Pasalnya, sebelum adanya tabungan wajib ini, sejumlah iuran seperti BPJS, jaminan sosial ketenagakerjaan, pajak dan potongan lain-lain, telah banyak memotong penghasilan masyarakat.

[cut]


Kebijakan pemerintah ini sekilas tampak baik, karena bisa mengatasi persoalan hunian masyarakat negeri ini. Namun dibatasinya peserta Tapera menunjukkan bahwa iuran wajib ini hanya bisa dimanfaatkan oleh segelintir masyarakat. 

Selain itu, waktu pencairan dana sangat panjang. Hal ini tentu menjadikan pemilik tabungan sulit memanfaatkan rumah, yang merupakan salah satu kebutuhan pokok rakyat.

Sulitnya Hidup dalam Kapitalisme

Kehidupan dalam sistem kapitalisme memang cukup sulit. Untuk memenuhi kebutuhan pokok saja, rakyat harus memutar otak untuk mendapatkan penghasilan yang cukup. Apalagi sistem ekonomi kapitalisme meniscayakan mahalnya harga kebutuhan pokok, pelayanan pendidikan, maupun kesehatan.

Negara sendiri abai terhadap peran utamanya sebagai pengurus rakyat, sebagaimana kebijakan Tapera ini.

Sungguh, negara menunjukkan jati dirinya hanya sebagai pihak penyedia, tanpa mempedulikan apakah rakyat mampu mengakses rumah yang layak atau tidak?. 

Sementara dalam proyek pembangunan KPR, negara selalu mengandalkan pihak swasta, yang tentu akan memberikan keuntungan yang cukup besar bagi para pengembang, karena dana yang terkumpul akan diserahkan kepada korporasi.

[cut]


Inilah buah penerapan sistem kapitalisme yang menjadikan negara sebagai pelayan korporasi, bukan pelayan rakyatnya.

Pandangan Islam

Berbeda dengan penerapan sistem Islam. Negara yang menerapkan Islam secara menyeluruh, akan  menjamin terwujudnya kesejahteraan dan keadilan bagi seluruh rakyat. Dalam sistem islam,  pemimpin diposisikan sebagai pengurus dan pelayan rakyatnya. Tugasnya adalah mengurus seluruh urusan rakyat, bukan mengeruk keuntungan dari rakyat. 

Sistem Islam menjamin terpenuhinya seluruh kebutuhan pokok setiap warga negara secara menyeluruh, mulai sandang, papan dan pangan, dengan mekanisme yang telah ditetapkan syariat.

Sebagai salah satu kebutuhan pokok rakyat, maka semestinya penyelenggara perumahan rakyat secara penuh menjadi tanggungan negara tanpa kompensasi berupa Iuran wajib. untuk memampukan rakyat memiliki rumah, sistem Islam akan memastikan terbukanya lapangan kerja yang luas bagi rakyatnya. 

Hanya saja, tingkat pendapatan rakyat tentu berbeda-beda sesuai kapasitasnya. Karena itu jika ada rakyat miskin yang sulit membeli rumah, maka negara akan hadir sebagai penjamin pemenuhan pokok ini. 

Sistem Islam berperan sebagai ra'in, tidak dibenarkan hanya berperan sebagai regulator semata. Apalagi hingga mengalihkan tanggung jawab ini kepada pihak swasta atau korporasi. Untuk pembiayaan pembangunan perumahan rakyat miskin, pendanaannya diambil dari Baitul Mal yang bersifat mutlak.

[cut]


Sumber-sumber pemasukan dan pintu-pintu pengeluaran Baitul Mal sepenuhnya berdasarkan ketentuan syariat, artinya pemerintah tidak dibenarkan menggunakan konsep anggaran berbasis kinerja, apapun alasannya. Apalagi sampai mengomersilkan jaminan pemenuhan kebutuhan pokok perumahan. 

Bagi rakyat miskin yang sudah memiliki rumah, namun tak layak huni dan harus segera direnovasi, maka negara memberikan bantuan renovasi bukan swasta. 

Negara dalam Islam tidak boleh menyerahkan dana pembangunan rumah rakyat miskin kepada operator properti, sehingga dengan leluasa mengomersilkan hunian yang dibangun dari dana tersebut untuk mencari keuntungan.

Tanah milik negara dalam sistem Islam boleh diberikan kepada rakyat miskin secara gratis tanpa kompensasi untuk dibangun rumah, untuk kemaslahatan kaum muslim.

Demikianlah, jaminan terpenuhinya perumahan bagi rakyat hanya akan terwujud dalam negara yang menerapkan Islam secara keseluruhan dalam setiap aspek kehidupannya.

Penulis: Ummu Fahhala-Praktisi Pendidikan dan Pegiat Literasi

Share:
Komentar

Berita Terkini