Tega, 5 Remaja di Subang Keroyok Korban Hingga Tewas

Redaktur author photo
Polres Subang amankan 5 pelaku pengeroyokan remaja hingga tewas.

inijabar.com, Subang - Sat Reskrim Polres Subang berhasil amankan 5  orang remaja pelaku pengeroyokan terhadap korban dibawah umur berinisial MI (15) warga Kelurahan Karanganyar, Kecamatan Subang yang sempat dirawat selama beberapa hari hingga akhirnya menghembuskan nafas terakhir pada hari Rabu  (5/6/2024). 

Hal tersebut disampaikan oleh Kapolres Subang, AKBP Ariek Indra Sentanu didampingi jajaran Sat Reskrim Polres saat menggelar Konferensi Pers di Lapangan Apel Polres Subang, Kamis (6/6/2024) sekitar pukul 14.00 WIB. 

Dalam konferensi pers tersebut Kapolres Subang ungkap Kasus Tindak Pidana Kekerasan terhadap anak di bawah umur atau secara bersama-sama melakukan kekerasan di muka umum terhadap orang yang mengakibatkan luka berat sehingga meninggal dunia dan atau penganiayaan yang mengakibatkan luka berat sehingga meninggal dunia.

Sementara para pelaku yang masih di bawah umur telah berhasil diamankan Polres Subang sebanyak 5 orang dengan data sebagai berikut :

1. M.A.P, (19), alamat Blok Sukamekar RT. 071/019 Kel. Cigadung Kec/Kab. Subang.

2. B.M, (24), alamat Gang Gapensi Blok Kopti Timur RT. 088/018 Kel. Cigadung Kec/Kab. Subang.

3. G.D.S, (21), alamat Dsn. Sukamaju RT. 027/007 Kel. Cigadung Kec/Kab. Subang.

4. D.D.L, (28),  alamat Dsn. Sukamaju RT. 028/007 Kel. Cigadung Kec/Kab. Subang.

5. A.N.H, (16) / Dibawah Umur, alamat Dsn. Sukamaju RT. 028/007 Kel. Cigadung Kec/Kab. Subang.

Kepada para tersangka disangkakan Pasal 80 jo. 76C UU RI No.35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, atau Pasal 338 KUHPidana dan atau Pasal 170 ayat (2) ke 2 dan 3 KUHPidana.

Adapun barang bukti (BB) yang berhasil diamankan diantaranya 1 (satu) unit Kendaraan Sepeda Motor merk Honda Sonic warna Merah Putih, 1 (satu) Buah Helm merk JPN warna Hitam, 2 (dua) buah batu dan 1 (satu) buah bata merah yang digunakan untuk melempar korban, dan 2 (dua) buah batang bambu.

Saksi-saksi yang sudah dimintai keterangan oleh Sat Reskrim Polres Subang sebanyak 9 (sembilan) orang. 

Waktu dan tempat Kejadian perkara pada Minggu tanggal 26 Mei 2024 sekira pukul 04.15 Wib, depan SDN Sukamaju Jl. MT. Haryono No. 92/RW.06 Kel. Cigadung, Kab. Subang. (SriMS)

Share:
Komentar

Berita Terkini