Warga Jl Kemuning Jatimulya Siap Ambil Aksi Jika Penegak Hukum Cuek Soal Penjualan Obat Terlarang

Redaktur author photo


Salah satu toko di Jatimulya Bekasi Timur yang disinyalir menjual obat tanpa izin edar.

inijabar.com, Kota Bekasi- Peredaran obat tanpa ijin edar di Kota Bekasi Timur makin meresahkan. Masyarakat menilai salah satu penyebabnya lantaran lemahnya penegakan hukum. 

Para pengedar seakan leluasa menjalankan bisnis haram tersebut dan seakan kebal hukum. 

Biasanya obat tanpa izin edar itu dijual di toko berkedok toko kosmetik. Bahkan kini ada juga yang diam-diam menjual di warnet. Pembeli biasanya anak-anak remaja berusia belasan tahun.

Seorang pemerhati lingkungan, Bobi yang juga warga Jl. Kemuning Raya, Jatimulya Bekasi Timur mengaku geram dengan para penjual obat tanpa izin edar tersebut.

Dirinya menyebut di lingkungan wilayahnya juga ada toko yang menjual obat-obatan tersebut.

"Hal itu sudah melampaui batas dan harus diberantas. Selain sudah tidak menghargai UU juga merusak mental generasi penerus bangsa,"ungkapnya. Selasa (25/6/2024).

Toko obat berkedok toko kosmetik menjual obat-obatan golongan HCL Tramadol dan Hexyimer.

"Yang lebih disayangkan lagi toko tersebut membebaskan menjual obat-obatan keras golongan G kepada para pelajar. Kemana penegak hukum yang memiliki kapasitas untuk memberantas peredaran obat-obatan terlarang, khusus nya di wilayah Bekasi Timur,"ujar Bobi.

“Dalam hal ini tentunya melanggar UU yaitu Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, Undang-Undang No. 7 Tahun 1963 tentang Farmasi dan Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen,”bebernya.

Senada dikatakan Darma, salah satu anggota Karang Taruna di Jl.Kemuning Jatimulya Bekasi Timur yang mengaku kecewa dengan para penegak hukum yang seolah tutup mata.

"Jika penegak hukum tidak ada tindakan tegas terkait toko ini, kami selaku warga yang akan memberantas habis toko tersebut," ujar Darma. Selasa (25/6/2024).(akbar)

Share:
Komentar

Berita Terkini