Warga Pagaden Ini Diringkus Staresnarkoba Polres Subang Diduga Edarkan Sabu

Redaktur author photo
Barang bukti sabu siap edar diamankan Satresnarkoba Polres Subang.

inijabar.com, Subang- Satuan Reserse Narkotika dan Obat-obatan Terlarang (Satres Narkoba) Polres Subang Polda Jabar, kembali meringkus seorang pemuda berinisial TP (30) warga Kecamatan Pagaden, Kabupaten Subang pada Sabtu (22/6/2024).

Pemuda tersebut diringkus lantaran diduga telah mengedarkan narkotika golongan I jenis sabu di wilayah Kabupaten Subang. 

Dari tangan pelaku, Satres Narkoba Polres Subang berhasil mengamankan beberapa paket diduga narkotika jenis sabu. 

Kasatres Narkoba, AKP Heri Nurcahyo mengatakan, pelaku ini diringkus saat berada di wilayah Desa Jabong, Kecamatan Pagaden, Kabupaten Subang.  

Heri menyebut, modus pelaku ini masih menggunakan cara lama, dengan sistem tempel dan sel terputus antara penjual dan pembeli.

"Saat dilakukan penggeledahan didapati 9 paket narkotika jenis sabu yang dimasukan kedalam plastik klip kemudian dililit oleh plastik warna biru dan hitam. Kemudian, petugas juga menemukan 12 paket Narkotika Golongan 1 jenis sabu disimpan di  semak-semak," jelas Heri, Rabu (26/6/2024).

Menurutnya, keberhasilan ini atas gerak cepat anggota dalam menanggapi informasi dari masyarakat sehingga peredaran narkoba dapat diungkap.

"Jadi pelaku ini membeli barang haram tersebut ke seorang pria berinisial S yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) dengan menggunakan cara lama, dengan sistem tempel dan putus sel antara penjual dan pembeli," imbuhnya. 

Heri mengungkapkan, narkotika tersebut sisa penjualan dari seluruhnya sebanyak 10 gram dan seluruhnya untuk diperjual belikan.

"Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke kantor Satres Narkoba Polres Subang, guna proses lebih lanjut," tegas Heri. 

Ia menambahkan untuk pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Sub 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Pelaku terancam pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. Dan pidana denda paling banyak Rp13 milyar rupiah," ucapnya. 

Heri menghimbau kepada masyarakat, khususnya para remaja agar jangan coba-coba mengkonsumsi barang haram tersebut, karena akan berdampak buruk terhadap kesehatan dan keluarga.

"Terimakasih kepada masyarakat yang telah memberiikan informasi, kami pastikan menindak lanjuti setiap informasi yg disampaikan," pungkas Heri. (SriMS)

Share:
Komentar

Berita Terkini