5 Pengelola Pasar di Kota Bekasi Belum Bayar Kompensasi PAD Total Rp 4,9 Milar

Redaktur author photo
Pengelola Pasar Jatiasih salah satu yang belum menyelesaikan pembayaran kompensasi ke kas daerah Kota Bekasi meski sudah selesai terbangun. Padahal di dalam isi perjanjian kerjasama pembayaran kompensasi harus dibayarkan selama proses revitalisasi pembangunan pasar tersebut berjalan.

inijabar.com, Kota Bekasi- Pemerintah Kota Bekasi masih terus gigit jari atas tunggakan tagihan konpensasi dan retribusi Pengelolaan Aset - Kemitraan dengan pihak ketiga dalam pengelolaan pasar. Tak tanggung - tanggung kerugian darah Pemkot Bekasi mencapai hingga Rp Rp 4.936.748.720,00.

Kondisi tersebut tertuang dalam hasil audit Pemeriksaan yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan LHP-BPK atas laporan keuangan Pemerintah Kota Bekasi Tahun Anggaran 2023. 

Sikap tidak konsisten dari Pemkot Bekasi sendiri yang dinilai tidak konsisten dan tidak tegas dalam menerapkan isi perjanjian kerjasama (PKS)

Dari 5 pengelola pasar tradisional penunggak kompensasi masih rekor PT. ABB yang hingga kini masih mangkrak. 

Dari nilai Rp 4,9 milyar lebih kompensasi dan retribusi Pasar tersebut yang belum membayar diantaranya yakni ;

PT ASDE sebesar Rp 651.492.000,00

PT EMS sebesar Rp 3.650.000,00

PT KP sebesar Rp 93.600.000,00

PT ABB sebesar Rp 4.008.000.000,00

PT MSA sebesar Rp 180.000.000,00

Rekomendasi BPK kepada Walikota Bekasi agar mengintruksikan Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin) melakukan tagihan atas tunggakan kompensasi dan retribusi tersebut.

Selain itu juga BPK merekomendasikan Bagian Hukum dan Bagian Kerjasama berkordinasi dengan Dinas Perdagangan dan Perindustrian Pemkot Bekasi guna menghindari atau meminimalisir dampak kerugian bagi Pemerintah Kota Bekasi.(*)

Share:
Komentar

Berita Terkini