Bandar Judi Online di Desa Tanjung Cipunagara Digrebek

Redaktur author photo
Bandar judi online SG berhasil diamankan petugas Polres Subang.

inijabar.com, Subang - Dianggap meresahkan warga hingga sampai ke Mapolres Subang, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Subang bergerak cepat dengan melakukan penggerebekan bandar judi online dalam bentuk judi togel, Sabtu (29/06/2024) sekitar pukul 00.10 WIB, di Dusun Tanjung, Desa Tanjung, Kecamatan Cipunagara.

Tersangka SG (38th) dijerat dengan Pasal 303 ayat (1) ke-2 KUHP, dan/atau Pasal 45 ayat (2) jo. Pasal 27 ayat (2) Undang-undang No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Bermula pada hari Jumat (28/6/2024) sekira pukul 22.00 WIB, Sat Reskrim Polres Subang mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa adanya kegiatan Perjudian Online jenis Togel dikampung halamannya yang beralamat di Dusun Tanjung Desa Tanjung Kec. Cipunagara Kab Subang, yang mana aktifitas perjudian tersebut akan menyebabkan efek negatif terhadap di lingkungan masyarakat.

Keesokan harinya, pada hari Sabtu (29/6/2024) sekira jam 00.10 WIB, Tim Penyidik Sat Reskrim Polres Subang yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Subang, AKP Herman Saputra, berhasil menemukan dan mengamankan SG di Dusun Tanjung Desa Tanjung Kecamatan Cipunagara,  berikut barang bukti yang ada padanya.

Setelah dilakukan interogasi, diketahui bahwa benar SG sedang melakukan pengolahan data berupa angka Togel dari para Pemasang, serta menginputnya melalui situs Perjudian Online dengan website WAKTOGEL.COM, dan dalam per hari mendapatkan keuntungan sebesar Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah).

Terhitung sejak bulan Mei 2024 perputaran uang sebesar Rp. 338.000,- (tiga ratus tiga puluh delapan ribu rupiah). 

Dan terhitung di bulan Juni 2024 perputaran uang sebesar Rp.9.291.600,- (sembilan juta dua ratus sembilan puluh satu ribu enam ratus ribu rupiah) dengan  rata-rata deposit perhari Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah).

Hal tersebut diketahui dari Akun DANA milik pelaku dengan adanya Deposite dan Withdraw atau penarikan dana.

Barang bukti yang berhasil diamankan Sat Reskrim Polres Subang diantaranya satu buah Handphone, merk Oppo-A58, warna Hitam dan satu buah buku rekap Data Angka Togel.

Selanjutnya, terhadap Pelaku dan Barang bukti dibawa ke kantor Sat Reskrim Polres Subang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. (SriMS)

Share:
Komentar

Berita Terkini