Bapenda dan Kepala UPTD Medan Satria Masih Punya PR pada BPK

Redaktur author photo


inijabar.com, Kota Bekasi- Meski sudah habiskan anggaran ratusan juta pada APBD tahun anggaran 2023 untuk belanja mulai dari upgrade aplikasi dan pembuatan aplikasi pajak dan retribusi daerah pada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bekasi yang sebelumnya Kepala Bapenda nya dipegang Arif Maulana yang saat ini menjabat Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kota Bekasi. 

Potensi kerugian keuangan daerah dari sektor pajak dan retribusi pada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bekasi masih terjadi, bahkan Badan Pemeriksa Keuangan (LHP-BPK) tahun anggaran 2023 merekomendasikan dan mengintruksikan Bapenda Kota Bekasi melakukan pemeriksaan atas potensi pajak daerah yang belum masuk atau belum diterima Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) minimal sebesar Rp 15.617.048.556.99 atau Rp 15.6 milyar lebih sesuai peraturan perundang undangan yang berlaku.

"Bapenda belum belum sepenuhnya memedomani ketentuan peraturan. Mengevaluasi kebijakan pemberian insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah dalam Keputusan Walikota Bekasi (Kepwal) Nomor 970/KEP.134-BAPENDA/III/2023 dengan memedomani ketentuan yang diatur dalam PP nomor 69 tahun 2010 dan Peraturan relevan lainnya. Dan hasil evaluasi kebijakan Kepwal harus dilaksanakan 60 hari setelah hasil audit BPK pada APBD TA 2023 yang dikeluarkan pada bulan Mei 2024,"bunyi dalam LHP-BPK atas Laporan Keuangan Pemkot Bekasi Tahun anggaran 2023.

BPK juga merekomendasikan kepala bidang pendapatan dan pengawasan pendapatan daerah agar memerintahkan 165 Wajib Pajak (WP) berstatus offline untuk selalu mengaktifkan tapping box serta melaporkan kewajiban pajaknya sesuai dengan ketentuan.

[cut]


"Melakukan penetapan dan penagihan atas pendapatan pajak yang kurang diterima Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) sebesar Rp.3.228.705.815.00 atau Rp.3.2 milyar lebih,"bunyi rekomendasi atas LHP-BPK pada Pemkot Bekasi tahun anggaran 2023.

Sementara itu, hal yang sama juga terjadi pada Kepala Unit Pelayanan Teknis Daerah (UPTD) Kecamatan Medan Satria pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi, Iganatius Tri Irianta, diduga melakukan penyelewengan pajak retribusi sampah sebesar Rp.563.660.000.00, yang belum disetorkan ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Kota Bekasi Jawa Barat.

"Memerintahkan kepala UPTD Medan Satria untuk segera menyetorkan Pendapatan Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan sebesar Rp 563.660.000.00 ke RKUD sesuai peraturan perundang undangan yang berlaku,"tulis rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas LK-LHP Pemkot Bekasi TA 2023.

Atas dugaan tindak pidan Korupsi yang dilakukan Kepala UPTD Medan Satria periode Januari sampai dengan September 2023 yang belum disetorkan ke RKUD, aset milik Ignatius Tri Irianta diambil Majelis Penyelesaian Kerugian Daerah sebagai jaminan untuk penyelesaian pengembalian setoran retribusi sampah yang dikemplang Ignatius tersebut.

Tak hanya Kepala UPTD Dinas Lingkungan Hidup Kecamatan Medan Satria, terdapat sembilan kepala UPTD Kebersihan yang diduga melakukan penyimpangan keuangan pendapatan asli daerah dari retribusi pelayanan persampahan kebersihan diluar mekanisme yang APBD Kota Bekasi.(*)

Share:
Komentar

Berita Terkini