Bos Pasar Jatiasih Bakal Naikan Tarif Retribusi Khusus Pedagang Emas, Kok Bisa?

Redaktur author photo

 

Surat berisi perihal penyesuaian tarf retribusi bagi pedagang di Pasar Jatiasih khususnya pedagang logam mulia (emas) perak, mutiara.

inijabar.com, Kota Bekasi - Kenaikan retribusi khususnya bagi pedagang emas/perak di Pasar Baru Jatiasih yang dikeluarkan dan ditandatangain Dirut PT. Mukti Sarana Abadi (MSA) Rudi Rosadi tanggal 3 Juli 2024.

Dalam surat bernomor 025/048/PT.MSA-PED/Peng/VII/2024 perihal Penyesuaian Tarif Retribusi ditujukannya kepada Pedagang Pasar Jatiasih, namun dalam isi surat tertulis khsusu bagi pedagang logam mulia (emas) permata, perak.

Adapun kenaikan tarif retribusi tersebut berlaku sejak 10 Juli 2024 dari yang sebelumnya Rp10 ribu menjadi Rp20 ribu.

Kenaikan retribusi karena alasan besarnya kontribusi yang harus dibayarkan ke Pemerintah Kota Bekasi dan semakin tingginya biaya-biaya operasional yang harus dikeluarkan agar terciptanya pasar yang bersih, aman, nyaman dan asri bagi seluruh pedagang dan pengunjung Pasar Jatiasih.

Kebijakan Bos Pasar Jatiasih tersebut dinilai merupakan langkah untuk mensiasati hutang kompensasi revitalisasi untuk PAD (pendapatan asli daerah) yang belum dibayarkan oleh PT.MSA jumlahnya milyaran rupiah.

"Kemarin heboh bangun kios ilegal. Sekarang naikan retribusi pedagang. Padahal dari Pemkot Bekasi tidak ada kenaikan retribusi di tahun 2024,"celetuk salah satu pedagang Pasar Jatiasih. Rabu (3/7/2024).

Sekedar diketahui, sejumlah persoalan yang belum selesai pada pengelola Pasar Jatiasih. Selain persoalan dengan Pemkot Bekasi terkait kompensasi revitalisasi juga masih adanya persoalan yang belum dibayarkan dengan mitra kerjasama juga dengan para vendor.(*)

Share:
Komentar

Berita Terkini