Dituding Bikin Ricuh di Ruko SNK, Dirut Mitra Patriot Bakal Dilaporkan Ke Polisi

Redaktur author photo
Ruko Sentra Niaga Kalimalang 


inijabar.com, Kota Bekasi- Wakil Ketua Paguyuban Penghuni Ruko Sentra Niaga (SNK) Kalimalang, Erryanto SH, akan melaporkan Dirut PT.Mitra Patriot (Perseroda) Kota Bekasi, ke pihak Kepolisian.  Karena dituding sudah membuat kerusuhan saat proses penutupan palang parkir milik paguyuban warga ruko SNK yang diduga dengan sengaja mengerahkan puluhan anggota Ormas.

"Jika PTMP itu BUMD milik daerah, seharusnya tidak seperti itu, kecuali melibatkan pihak unsur Pemkot Bekasi atau pihak Kepolisian, tapi inikan yang mereka bawa malah orang-orang dari ormas, masa BUMD seperti itu,"ungkap Erryanto. Rabu (31/7/2024).

Fasilitas palang parkir yang dibuat warga paguyuban kata Erry, tidak serta merta dibuat warga Peguyuban, melainkan menggunakan biaya atas dasar alasan kuat sebagai warga paguyuban penghuni yang memiliki ruko sekaligus yang memiliki hak pengelolaan ruko SNK.

"Kita disini punya hak, kita punya investasi yang sudah sejaklama memberikan kontribusi ke Pemda, dan bila dirunut, PMPT sebagai pengelola parkiran diatas lahan Barang Milik Daerah (BMD), apakah Pemkot Bekasi atau PTMP dapat membuktikan keabsahan jika lahan ini aset atau barang milik daerah,??"ungkap Erry.

Paguyuban, kata Erryanto, tentunya akan mengambil langkah Hukum atas peristiwa yang sudah membuat ketidaknyamanan dan keresahan atas intimidasi yang dilakukan pihak PTMP kepada warga paguyuban yang sudah mengerahkan sejumlah massa yang diduga dari salahsatu ormas.

"Tentunya hal ini tidak dapat dibenarkan dan dibiarkan, karena kami warga punya hak, dan yang sudah berkontribusi dengan aset-aset yang kami miliki atau kami beli diarea ruko SNK, Negara kita negara Hukum, jadi bukan dengan cara-cara yang melanggar hukum dengan mengerahkan sejumlah anggota ormas untuk menakuti kami selaku penghuni,"tegas Erry.

Hingga saat ini, sambung Erry, Pemkot Bekasi belum dapat membuktikan jika lahan yang dijadikan pengelolaan Parkir oleh PTMP adalah aset Pemkot Bekasi.

Pasalnya dari pertemuan yang digelar Asda III dan jajaran Dinas terkait, Badan Pengelolaan Aset Daerah (BPKAD) belum dapat membuktikan dokumen jika lahan tersebut adalah barang milik daerah atau masuk kedalam aset Pemkot Bekasi.

"Jadi sampai sekarang, Pemkot belum bisa buktikan itu, dan kami selaku pemilik ruko sekaligus penghuni sangat menyayangkan jika sikap BUMD yang ditugaskan mantan Walikota Bekasi itu bersikap arogan seperti kejadian hari ini dimana warga kami dibentak-bentak karena memaksa keluar pada pintu parkir yang kami buat sendiri yang ditutup paksa sekelompok oknum tidak dikenal suruan PTMP,"tutupnya.

Share:
Komentar

Berita Terkini