Dua Pelaku Pemalsuan Pestisida Diamankan Polres Subang

Redaktur author photo

inijabar.com, Subang - Jajaran Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor (Satreskrim Polres) Subang Polda Jabar berhasil mengungkap praktek pemalsuan obat-obatan pertanian (pestisida) berbagai jenis dan merek yang dilakukan dua orang Tersangka inisial WY (22) dan SC (29). 

Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu didampingi Wakapolres Subang Kompol Endar Supriyatna, Kasatreskrim AKP Herman Saputra, Kanit Tipidter, Kasi Propam dan Kasie Humas AKP Yusman, kepada para awak media mengatakan, Tersangka WY dan SC warga Desa Citrajaya, Kec. Binong, Kabupaten Subang telah melakukan praktek Pemalsuan Pestisida sejak Mei 2024.

"Pelaku WY ini adalah orang yang mempelajari secara otodidak bagaimana proses pembuatan pestisida palsu sekaligus Pelaku WY sebagai Pemodal, sedangkan SC adalah Pelaku yang ikut serta membantu Tersangka WY," jelas Ariek saat press release yang dilaksanakan di Mapolres Subang, Selasa (23/07/2024), 

"Kronologi kasus penangkapan berawal pada hari Minggu (14/7/2024) sekira pukul 18.30 WIB di wilayah Desa Citrajaya, Kecamatan Binong. Para Pelaku tertangkap tangan langsung oleh Tim Penyidik dari Unit Tipidter Satreskrim Polres Subang di rumah tersangka yaitu pada saat tertangkap tangan, Tersangka WY kedapatan sedang memasang segel aluminium foil FMC pada mulut botol pestisida prevathon dengan menggunakan lem dan setrikaan, sedangkan Tersangka SC sedang menuangkan cairan putih yang ada di bak kedalam botol pestisida prevathon," ungkapnya.

Ariek menyatakan, pihak-pihak yang dirugikan atau korbannya terkait dengan kasus pemalsuan pestisida palsu ini adalah yang pertama masyarakat atau petani yang menggunakan produk pestisida.

[cut]


ini sesuai dan selaras dengan atensi pemerintah terkait dengan ketahanan pangan, dimana Kapolres sendiri sebagai Ketua Satgas Pangan sehingga kalau apabila tidak disegera diungkap, maka Petani pun akan sangat dirugikan.

"Kemudian yang kedua adalah Produsen yang resmi memproduksi pestisida yaitu FMC Ag Indonesia, Syngenta Indonesia, BASF dan Corteva," imbuhnya.

Penyidik Polres Subang masih terus memperdalam keterangan Tersangka dan melakukan penyelidikan lebih lanjut antara lain yang pertama terkait pembuatan Pestisida palsu dilakukan sejak bulan Mei 2024. 

Yang kedua, dalam sekali proses pembuatan itu berhasil memproses 100 - 150 botol dengan keuntungan sekitar Rp.10 juta.

Ketiga, ketika barang bukti yang diamankan yaitu merek FMC Prevathon yang dipalsukan Tersangka, namun sebelumnya sudah melakukan pemalsuan merek-merek yang lain dengan ditemukannya segel-segel berbagai merek. 

Kemudian yang keempat, proses penjualannya menggunakan sistem online dan proses pengirimannya melalui jasa pengiriman paket.

[cut]


Dari proses penyelidikan tersebut, hasil keterangan Tersangka awal didominasi di wilayah Jawa Timur salah satunya di Kediri, namun proses pengembangan masih berlanjut. 

Sedangkan untuk perlengkapan dan peralatan seperti botol, sticker label, dan segel aluminium foil, Tersangka memperoleh dan membeli dari seseorang di wilayah Karawang, dan inipun masih dilakukan proses pendalaman.

Ariek menegaskan, baik Tersangka WY maupun SC, bukan orang yang memiliki keahlian khusus di bidang pestisida, tidak memiliki ijin dan lisensi dalam pembuatan pestisida dari Produsen resmi.

Dikatakan  Ariek dalam penggeledahan yang dilakukan oleh Tim Penyidik dari Unit Tipidter Satreskrim Polres Subang di rumah atau tempat kediaman tersangka yang dijadikan sebagai tempat produksi ditemukan berbagai jenis barang bukti yang berhasil diamankan.

Diantaranya, kata Ariek, ratusan botol pestisida FMC Prevathon tanpa label atau proses produksi, 2 (dua) pak plastik berisikan cairan berwarna putih, satu kantong plastik berisikan serbuk berwarna putih, ratusan botol pestisida kosong berbagai jenis atau merek, ratusan tutup botol pestisida berbagai merek, ribuan lembar stiker atau label pestisida dari berbagai merek, puluhan kantong plastik kemasan pestisida dari berbagai merek, berbagai jenis segel aluminium foil dan segel hologram pestisida serta berbagai peralatan atau perlengkapan produksi seperti gelas ukur, setrikaan, solder, pewarna makanan, mixer, lem dan sebagainya.

[cut]


"Para Tersangka terancam Pasal 123 Undang-undang RI Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan dan/atau Pasal 62 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan denda paling besar 5 miliar rupiah," pungkasnya. (SriMS)

Share:
Komentar

Berita Terkini